SIGI, MERCUSUAR – Terjerat kasus judi online dan buntut penangkapan oleh Polda Sulteng, Kasat Pol PP dan Damkar Sigi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebagai pimpinan daerah tentunya sangat prihatin melihat hal ini. Karena hal tersebut dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hal itu sudah terjadi.
Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan, Senin (24/10/2022).
Kata dia, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal kasus ini, adalah menyampaikan surat edaran kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh ASN di Sigi untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti judi online.
Langkah selanjutnya adalah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng.
Adapun tujuan koordinasi tersebut adalah untuk meminta dasar hukum surat penahanan, dimana surat tersebut sebagai dasar Pemkab Sigi dalam hal ini teknis yakni BKPSDMD untuk melakukan rapat membahas pelaksana harian (Plh) Kasat Pol PP dan Damkar Sigi.
Menurutnya, jabatan Kasat Pol PP diserahkan kepala Pelaksana harian (Plh), karena yang bersangkutan tidak lagi bertugas sementara, jadi jabatan tersebut harus ada yang isi, maka di tunjuk Asisten I yang menjadi Plh Kasat Pol PP dan Damkar Sigi.
Dalam ketentuan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS/ASN apabila seorang ASN jadi tersangka otomatis jabatannya dia diberhentikan sementara, tersangka tertahan dan tidak diluar itu diberhentikan sementara otomatis seorang ASN mengikut jabatan akan nonjob.
Serta akan diberikan gaji sebesar 75 persen, hal itu diatur dalam aturan. Apabila BAP sudah keluar, sebagai pimpinan daerah saya harus ikuti ketentuan sesuai undang-undang.
“Langkah Pemkab Sigi sudah dilakukan yakni melalui BKPSDMD Sigi melakukan berkoordinasi dengan Polda Sulteng terkait surat penahanan, jika surat penahanan sudah ada otomatis jabatan Kasat Pol PP dan Damkar Sigi di- Plh-kan,” ujarnya. AJI