TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ampana, Rully E. Terapanjdang menjelaskan terkait adanya informasi beredar di media sosial (medos), yang menyebutkan BRI Cabang Ampana dihukum bayar denda Rp77 miliar.
Ia menngungkapkan, saat ini pihaknya tengah menghadapi proses banding.
“Kasus itu terjadi pada tahun 2016 lalu, di mana Pengadilan Negeri (PN) Poso telah menjatuhkan putusan kepada pelaku atas nama Yuliana Uno,” kata Rully di kediamannya, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, atas putusan perkara perdata di PN Poso tersebut, BRI Ampana telah melayangkan memori banding dalam perkara itu ke PN Poso.
“Dalam hal itu, BRI Ampana berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), dan mengedepankan prinsip Prudential Banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya,” tegas Rully.
Rully juga meminta kepada warga, terkait informasi seputar kasus tersebut, untuk menyerahkannya ke pihak PN Poso.
“Karena kasus ini masih bergulir. Sebab BRI Cabang Ampana masih melayangkan memori banding,” tandasnya. */PAR