PALU, NMERCUSUAR – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri menilai pernyataan Kapolda Sulteng yang menyebut tidak ditemukannya pertambangan ilegal secara terbuka berpotensi menyesatkan publik, apabila dipahami sebagai ketiadaan tambang ilegal secara keseluruhan di Sulteng.
“Pernyataan beliau seolah menyederhanakan persoalan besar. Klaim tersebut bukan saja keliru secara substansi, tapi berpotensi mengabaikan fakta kerusakan ekosistem yang sedang berlangsung akibat praktik tambang tak berizin,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Safri, klaim tersebut hanya menggambarkan kondisi sesaat saat patroli dilakukan, bukan mencerminkan realitas struktural praktik illegal mining, yang selama ini menjadi persoalan serius di daerah.
“Tidak ditemukannya tambang ilegal secara terbuka, tidak otomatis berarti tidak ada tambang ilegal. Itu hanya potret sesaat di lapangan, bukan gambaran utuh persoalan pertambangan ilegal di Sulteng,” ucapnya.
Safri menekankan, penegakan hukum yang adil tidak cukup diukur dari ketiadaan aktivitas terbuka, melainkan dari kemampuan aparat membaca pola, jaringan, dan modus pertambangan ilegal yang tidak selalu tampak di permukaan.
Ia mengingatkan, narasi yang terlalu menonjolkan keberhasilan operasional berpotensi menutup ruang evaluasi kritis terhadap arah dan kualitas penegakan hukum itu sendiri. Dalam jangka panjang, hal itu dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika yang disampaikan hanya keberhasilan sesaat tanpa konteks dan evaluasi menyeluruh, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan ilusi keberhasilan,” imbuhnya.
Safri pun mendorong agar aparat penegak hukum menyampaikan informasi secara proporsional dan komprehensif, sehingga publik mendapatkan gambaran yang jujur dan utuh mengenai tantangan penegakan hukum pertambangan di Sulteng.
“Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci agar penegakan hukum tidak hanya terlihat berhasil di permukaan, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan dan menjamin keadilan bagi masyarakat,” tukasnya.
Lebih lanjut, Safri mengatakan bahwa tambang ilegal tidak hanya dimaknai sebagai penambangan tanpa izin oleh masyarakat. Aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah IUP oleh perusahaan berizin juga merupakan tindak pidana pertambangan, meskipun praktik tersebut tidak selalu kasat mata dan jarang muncul dalam pernyataan resmi aparat penegak hukum.
“Perusahaan yang punya izin pun bisa melakukan illegal mining jika beroperasi di luar IUP, melanggar ketentuan teknis atau mengabaikan kewajiban lingkungan. Praktik seperti ini sering luput dari sorotan karena tidak terlihat seperti tambang ilegal rakyat,” bebernya.
Legislator PKB ini mengingatkan jika illegal mining hanya dimaknai sebagai PETI yang terlihat di lapangan, maka penegakan hukum telah menyempitkan definisi tambang ilegal dan berpotensi mengaburkan pelanggaran serius yang dilakukan oleh korporasi tambang.
“Pendekatan seperti ini berbahaya. Negara seolah tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap pelanggaran struktural yang dilakukan oleh perusahaan besar,” tegas Safri.
Ia menekankan, penegakan hukum pertambangan seharusnya dilakukan secara substantif dan menyeluruh, tidak berhenti pada patroli lapangan semata. Aparat penegak hukum diminta mengungkap praktik illegal mining yang bersifat terselubung, termasuk penyalahgunaan izin dan aktivitas tambang di luar wilayah yang sah.
“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan sampai publik disuguhi narasi seolah tambang ilegal tidak ada, padahal persoalannya jauh lebih kompleks,” pungkasnya. */MAN






