PALU, MERCUSUAR – Terpidana Jauri O Sakkung mengembalikan kerugian keuangan negara dan membayar denda melalui JPU Kejari Palu sebesar Rp694.968.000 di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Rabu (15/5/2019).
Jauri O Sakkung merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan korupsi rehabilitasi Gedung Wanita (GW) Sulteng tahun 2007, 2009 dan 2010. Jauri O Sakkung adalah kuasa Direksi PT Trijaya Putrapratama selaku rekanan rehabilitas GW tahap II tahun 2009.
“Kerugian negara yang dikembalikan terpidana Jauri Rp494.968.000, sedangkan denda Rp200 juta,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Palu, Subeno SH MM didampingi Kepala Seksi )Kasi) Pidsus, Alfred Nobel Pasande SH pada wartawan usai proses penyerahan kerugian negara dan denda.
Dijelaskan Kajari, jumlah kerugian negara yang dikembalikan dan denda yang dibayarkan oleh terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1860 K/PID.SUS/2016.
Dalam putusan kasasi itu, terpidana dihukum membayar uang pengganti Rp594.968.000 dan denda Rp200 juta. Hanya saja ditahap penyidikan, terpidana telah menyerahkan Rp100 juta, hingga yang diserahkan saat ini sisanya (uang pengganti) Rp494.968.000.
“Uang ini (Rp694.968.000) langsung disetor ke kas negara,” tutup Kajari.
Diketahui, putusan kasasi Nomor: 1860 K/PID.SUS/2016 Jauri O Sakkung dihukum pidana penjara selama empat enam bulan dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp594.968.000. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana pidana penjara dua tahun.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor: 13/Pid.Sus/TIPIKOR/20014/PT.PALU tanggal 30 April 2014, Jauri O Sakkung dihukum pidana penjara satu tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp594.968.000 subsider enam bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 13/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PL tanggal 18 Oktober 2012, Jauri O Sakkung dihukum pidana penjara satu tahun.
Sebelumnya, JPU menuntut Jauri O Sakkung pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana membayar uang pengganti Rp654.968.000 subsider enam bulan kurungan. AGK