Tidak Boleh Beralih Fungsi

Trie Iriani Lamakampali I

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, Trie Iriani Lamakampali menegaskan bahwa lahan sawah di daerah irigasi tidak boleh beralih fungsi, misalnya menjadi lahan pembangunan.

“Tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan, terutama daerah irigasi sebagai lahan baku sawah,” kata Trie di Palu, baru-baru ini.

Ia menyebut telah ada edaran terakhir kepada seluruh Kepala Daerah di Sulteng terkait larangan alih fungsi lahan tersebut.

Bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang alih fungsi lahan, maka diminta untuk memberikan perhatian.

“Daerah irigasi tidak boleh dialihfungsikan, harus dipertahankan. Kalau, toh, tidak bisa dihindari, maka konsekuensinya harus menggantikan dengan lahan baru yang kondisinya mirip dengan sebelumnya,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, tren alih fungsi lahan di Sulteng tiap tahun masih di bawah 5% dari total lahan sawah yang ada. Namun hal tersebut harus menjadi perhatian, untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah.

“Setiap tahunnya kurang lebih 3% dari total lahan sawah. Tetapi ini kalau tidak direm dari sekarang, bisa-bisa akan habis. Makanya diperlukan komitmen pimpinan di setiap daerah yang harus kuat,” tegasnya.

Diketahui, Provinsi Sulteng ditarget 800 hektare cetak sawah baru pada tahun 2020, dari total target cetak sawah baru nasional seluar 10.000 hektare.

Trie menyebut hal itu merupakan salah satu langkah, untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan pangan nasional, serta tantangan alih fungsi lahan yang terjadi. IEA

 

Pos terkait