PALU, MERCUSUAR – Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Hal itu disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Teguh Afrianto, pada salah satu acara dialog yang digelar di kompleks Pasar Manonda (Pasar Inpres) Palu, Rabu (11/10/2023).
Teguh menyebutkan, di antara alasan korban lakalantas tidak disantuni Jasa Raharja, adalah karena melakukan enam jenis pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Keenam pelanggaran tersebut, yakni melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi atau isyarat lain.
“Selanjutnya berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang dapat membahayakan Kamseltibcarlantas, serta berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor,” ujar Teguh.
Dialog tersebut turut menghadirkan narasumber lainnya yang merupakan bagian dari Tim Pembina SAMSAT Provinsi Sulteng, yakni Kasi STNK Subdit Regident Polda Sulteng, Kompol H. Sulardi, dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Sulteng, Mustaqim Karim.
Pada kesempatan itu, Teguh juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati saat berkendara di jalan, serta mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain dialog, masyarakat di sekitar lokasi juga diberikan layanan pemeriksaan gratis, serta pembukaan loket SAMSAT keliling Palu dengan konsep masyarakat bayar pajak berhak mengambil kupon hadiah. IEA