Tiga Anggota Polres Banggai Diberhentikan

BANGGAI, MERCUSUAR – Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) tiga personel Polres Banggai dari dinas Polri, di halaman apel Mapolres Banggai, Senin (20/11/2023).

Ketiga personel Polres Banggai yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut, yakni Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.

Brigadir Agil Sufandi diputus telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Sementara Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain dinyatakan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.

Dalam sambutannya, Kapolres Banggai mengatakan upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023. 

“Sebagai manusia biasa, tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” kata Kapolres.

Menurutnya, pemecatan berimbas tidak saja kepada yang bersangkutan, tapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, selaku pimpinan harus bertindak tegas menegakkan aturan.

Kapolres menyebutkan, pemecatan tersebut telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan, ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan. Maka dengan sangat terpaksa, terhadap yang bersangkutan diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PTDH, dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sulteng,” terangnya.

“Untuk itu, marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” pesan Kapolres.

Kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, Kapolres meminta hendaknya menjadi teladan bagi anak buahnya, serta melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan. */PAR

Pos terkait