Tiga Kecamatan di Poso Kategori Tertinggal

FOTO HLLLL RPJMD POSO

POSO, MERCUSUAR – Berdasarkan peringkat dan status indeks desa membangun tahun 2020 yang dirilis oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terdapat tiga kecamatan di Kabupaten Poso yang masuk dalam kategori tertinggal.

Ketiga Kecamatan meliputi, Kecamatan Lore Timur, Lore Selatan, dan Kecamatan Lore Barat.

Demikian disampaikan Bupati Poso, dr Verna G Inkiriwang saat menyampaikan sambutan pada kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Poso tahun 2021-2026 di aula Kantor Bapelitbangda Poso, Senin (16/03/2021).

Menurut Bupati, di tiga kecamatan tersebut, terdapat 23 desa yang dikategorikan tertinggal dan lima desa dengan status sangat tertinggal.

Sementara angka kemiskinan Kabupaten Poso, sambungnya, berdasarkan data yang irilis Badan Pusat Statistik masih sebesar 15,45% atau berada pada posisi keempat dari 13 kabupaten/kota se Sulteng.

“Hal inilah salah satu permasalahan yang harus kita selesaikan dan membutuhkan komitmen kita berrsama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.

Lebih jauh kata Bupati, salah satu dari tujuh poin dalam visi misi yang ingin dicapai pada masa pemerintahannya saat ini adalah mewujudkan pengelolaan sumber daya alam unggulan daerah berbasis kawasan melalui tata kelola desa yang akuntabel, transparan, inovatif, produktif, menuju desa dengan program unggulan membangun dari desa. “Visi misi masih sangat makro dan belum operasional, sehingga harus diturunkan atau dijabarkan lebih lanjut kedalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, sampai dengan program prioritas. Hal ini tentu bukan pekerjaan mudah. Perlu sinergi, kolaborasi, diskusi, serta proses proses panjang yang harus dilalui. Termasuk agenda hari ini, yaitu konsultasi public sebagai rancangan awal RPJMD,” terang Bupati yang juga pernah menjabat anggota DPR RI dua periode itu.

Pada kesempatan itu, Bupati menginstruksikan pada seluruh organisasi perangkat daerah agar mampu menjabarkan visi dan misi Kabupaten Poso dengan sebaik-baiknya. Hal itu dengan cara menyusun sasaran perangkat daerah, program prioritas beserta indikator kinerja yang relevan dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi, serta dalam rangka penyelesaian permasalahan daerah.

Adanya perubahan paradigma pembangunan dari money follow function menjadi money follow program prioritas benar-benar dilakukan.

“Jangan sampai program kegiatan yang direncanakan tidak berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan. Rasionalisasi program kegiatan yang secara nomenklatur tidak jelas dan tidak memiliki nilai manfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Tadulako, DR Suparman SE M.Si yang tampil sebagai salah satu pemateri dalam forum diskusi publik mengatakan pascasituasi pandemi Covid-19 saat ini, banyak sektor yang terganggu.

“Beruntung Poso masih memiliki sektor penyanggah yaitu sektor pertanian yang mengalami pertumbuhan 38,39 persen dan sektor pariwisata yang diharapkan bisa jadi lokomotif bagi daerah ini,” katanya.

Kepala Bapelitbangda Poso, Heningsih Tampai mengatakan sesuai peraturan Kemendagri seyogyanya 40 hari setelah Bupati dilantik sudah harus menyampaikan RPJMD ke dewan untuk dibahas.

“Poso terhitung sangat cepat, karena baru 18 hari setelah Bupati dan Wabup Poso dilantik, kita sudah menggelar konsultais publik,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Heningsih, forum konsultasi publik digelar agar memperoleh masukan dari masyarakat tentang arah kebijakan pembangunan lima tahun kedepan yang selanjutnya akan ditetapkan kedalam perda. “Ini akan menjadi pedoman bagi OPD dalam bentuk renstra dan kemudian dijabarkan dalam bentuk rencana kerja (Renja) OPD setiap tahunnya,” pungkas Heningsih. ULY

Pos terkait