PALU, MERCUSUAR – Aktivitas penambangan galian C oleh tiga perusahaan, yaitu PT Runggu Prima Jaya Graha Mutiara, PT Selaras Mandiri Sejahtera dan PT Muria Utama yang dilakukan di Sungai Miu di Kecamatan Gumbasa, serta Sungai Pema dan Sungai Poi di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, ilegal.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulteng, Bunga Elim Somba saat dikoonfirmasi terkait aktivitas ketiga perusahaan tersebut, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, sesuai data di Dinas ESDM Sulteng bahwa lokasi-lokasi tersebut, Dinas ESDM belum pernah menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun IUP Operasi Prodiksi (OP).
“Sehingga dapat dipastikan lokasi dimaksud tidak memiliki IUP. Kami belum bisa turun ke lapangan untuk mengeceknya, karena sejak tanggal 11 Desember 2020 kewenangan kami sudah dicabut,” jelas Elim.
Ditegaskannya, ketiga perusahaan itu tidak terdaftar di ESDM Sulteng, hingga aktivitas penambangan galian C yang dilakukan adalah ‘illegal mining’. Hal itu dapat dilaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau memang mereka menambang, maka itu adalah ‘illegal mining’. Bisa dilaporkan ke Polisi untuk diproses hukum,” tandasnya.
Terkait kerugian negara dari kegiatan itu, kata Elim, seharusnya Pemerintah Kabupaten Sigi yang mengejar hasil dari penggunaan sumber daya alamnya. Sebab untuk tambang galian C, yang memungut retribusinya adalah kewenangan kabupaten.
Aktivitas galian C oleh tiga perusahaan di wilayah Sigi tersebut berpotensi merubah bentang alam atau Daerah Aliran Sungai (DAS), maka perusahaan diharuskan mengantongi IUP galian C. Sebab mengacu Pasal 161 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentan Minerba ditegaskan bahwa setiap yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, dan atau pengembangan/pemanfataan pengangkutan mineral penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, sambung Elim, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa segala kepengurusan izin pertambangan diambi alih oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM. “Sekarang kami lagi dimisioner sambil menunggu keluarnya peraturan pemerintah,” ujarnya. BOB