POSO, MERCUSUAR – Tiga Pengacara masing masing Juhardi, Hari Ananda Gani, serta Muhammad Nafi Ruslan S Patau, berencana mengadukan salah seorang Jaksa atas nama Dimas Pranowo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam nota pengaduan yang dilaporkan tiga orang pengacara yang tergabung dalam kantor advokat Joe dan Patner beralamat di jalan Rajawali No 48 Kota Makassar itu, antara lain menilai bahwa dalam persidangan perkara nomor 244/Pid – Sus/2023/PN.Pso yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Poso pada 19 Desember 2023 lalu, pihak JPU Dimas Pranowo dalam nota tuntutan terhadap tersangka terungkap adanya tuduhan kepada pihak advokat.
Tuduhan yang dinilai melukai perasaan para advokad itu, tertuang dalam nota tuntutan oleh JPU Dimas Pranowo, berupa tundingan bahwa penasihat hukum terdakwa telah menyembunyikan saksi korban, agar saksi korban tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi (obstruction of justice).
“Perlu kami sampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasarkan bukti. Olehnya, perbuatan saudara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali atas nama Dimas Pranowo melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus diproses secara hukum,” ujar Muhammad Nafi Ruslan yang didampingi Hari Ananda kepada media ini, baru-baru ini.
Perkara nomor 244/Pid – Sus/2023/PN .Pso adalah perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang lokusnya terjadi di wilayah Kabupaten Morowali. Namun, setiap sidang akan digelar dengan mendengar keterangan atau kesaksian dari saksi korban, pihak JPU tidak mampu menghadirkan saksi korban.
“Justru pada sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU Dimas Pranowo menyatakan jika pihak penasihat hukum terdakwa telah menyembunyikan saksi korban, tanpa mampu memperlihatkan bukti nyata terkait tuduhan yang dimaksud,” kata Nafi Ruslan.
Hingga berita ini diturunkan, Dimas Pranowo yang coba dikonfirmasi via ponselnya belum bisa terhubung. Nomor yang dituju tidak tersambung. ULY