PALU, MERCUSUAR – Penetapan Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng periode 2025-2029 mendapat gugatan dari peserta seleksi, masing-masing Sudirman Sapat, Hafid, dan Rukly Chahyadi. Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum YURIS16, yang terdiri dari Muhammad Rexy, S.H., Abdu Rahman Darmawan, S.H., Ray Ichtiar Basya, S.H., dan Rizaldi Lasipu, S.H., para penggugat menyampaikan sikap hukum atas penetapan berdasarkan SK Gubernur Sulteng bernomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 terttanggal 4 Desember 2025 tersebut.
Dalam siaran persnya, Kuasa Hukum penggugat mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah konstitusional, untuk menguji keputusan pejabat publik yang patut diduga mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, dan cacat substansi sekaligus.
Pihak Kuasa Hukum menjelaskan, dalam proses seleksi Komisioner KI, setiap peserta diwajibkan menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir. Namun, berdasarkan dokumen keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: SKEP-042/DPD I-ST/GOLKAR/VII/2022 untuk periode 2020–2025, salah seorang komisioner yang ditetapkan tercantum sebagai Wakil Ketua Pemenangan Pemilu.
“Fakta tersebut berpotensi bertentangan secara langsung dengan persyaratan independensi seleksi serta mencederai asas kejujuran, objektivitas, dan netralitas lembaga publik,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, terdapat persoalan terkait keikutsertaan salah seorang peserta seleksi yang diduga telah memasuki masa jabatan periode ketiga dalam lingkungan KI, setelah sebelumnya menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi.
Kondisi tersebut, menurut Kuasa Hukum, berpotensi melanggar prinsip pembatasan masa jabatan, menghambat regenerasi kelembagaan, serta membuka ruang dominasi jabatan yang bertentangan dengan semangat profesionalitas, independensi, dan pengawasan publik yang sehat.
Lebih jauh, sepanjang tahapan seleksi KI Provinsi Sulteng Periode 2025–2029, hasil penilaian peserta tidak pernah diumumkan kepada publik maupun peserta seleksi. Ketertutupan ini disebut menutup hak para penggugat untuk menguji objektivitas proses seleksi, dan berpotensi melanggar asas transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, lanjut pernyataan tersebut, penerbitan Objek Sengketa patut diduga dilakukan melalui prosedur yang tidak sah sehingga mengandung cacat prosedur yang serius.
Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat telah menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sesuai ketentuan hukum. Namun, para tergugat tidak memberikan tanggapan, jawaban, maupun keputusan apa pun hingga melampaui batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Sikap diam tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum, merupakan bentuk pengabaian kewajiban administratif, bertentangan dengan asas pelayanan yang baik, asas kepastian hukum, dan asas responsivitas, serta semakin menegaskan adanya cacat hukum dalam penerbitan keputusan dimaksud.
Para penggugat telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara sah dan memiliki kepentingan hukum langsung terhadap hasil seleksi tersebut.
Dengan diterbitkannya Objek Sengketa, para penggugat kehilangan kesempatan yang sah untuk memeroleh penetapan melalui proses seleksi yang adil, objektif, dan transparan. Kerugian tersebut merupakan kerugian hukum yang nyata dan aktual sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tim Kuasa Hukum berkesimpulan Objek Sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan secara kumulatif mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, serta cacat substansi.
“Oleh karena itu, terdapat alasan hukum yang kuat bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Palu untuk menyatakan Objek Sengketa batal atau tidak sah serta memerintahkan pencabutannya oleh tergugat,” bunyi pernyataan tersebut.
“Melalui proses hukum ini, kami menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukanlah konflik personal, melainkan bentuk kontrol konstitusional warga negara, untuk memastikan bahwa lembaga Komisi Informasi tetap independen, kredibel, dan bebas dari intervensi kepentingan politik,” tutup pernyataan Tim Kuasa Hukum. */TMU






