Tim Gabungan Amankan 5 Ekor Penyu Dilindungi

BANGGAI KEPULAUAN, MERCUSUAR – Tim Gabungan yang terdiri dari Personel Sat Polairud Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Personel Polsek Bulagi serta Personel Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangkep, mengamankan 5 ekor penyu hijau, yang akan dikonsumsi masyarakat pada pelaksanaan acara syukuran, di Desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Bangkep, beberapa waktu lalu..

Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto melalui Kapolsek Bulagi, IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto mengatakan, perairan Laut di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) yang terdiri dari wilayah laut dan pantai Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut, merupakan habitat salah satu satwa laut yang langka dan dilindungi, yakni penyu hijau yang saat ini habitatnya terancam punah.

Saat ditemui awak media di sela-sela pelepasliaran penyu hijau di Pantai Desa Kautu Kecamatan Tinangkung, Selasa (14/2/2023), Kapolsek Bulagi menyampaikan bahwa penyu hijau tersebut diamankan berawal dari laporan masyarakat, yang menginformasikan di Desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan terdapat beberapa ekor penyu

“Berbekal informasi tersebut, kemudian dilaksanakan penyelidikan dan monitoring guna memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukanlah posisi atau letak kolam penampungan yang di dalamnya terdapat lima ekor penyu yang masih hidup,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, Kapolsek lalu menghubungi dan berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Bangkep guna penanganan kasus tersebut, selanjutnya dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangkep.

Lalu, pada 28 Januari 2023 lalu, Tim Gabungan berangkat menuju ke dimaksud, untuk mengamankan satwa dilindungi tersebut.


Terkait proses hukum, pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya termasuk penyu diserahkan ke Sat Polairud Polres Bangkep, guna penanganan yang lebih komprehensif.

Bagi pelanggar, terancam sanksi hukum sesuai dengan regulasi pelarangan jual beli penyu pada UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.


“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan penyu dan tidak lagi mengonsumsi daging penyu untuk berbagai ritual, acara syukuran, pesta dan lain sebagainya, dikarenakan penyu merupakan salah satu satwa laut yang langka dan dilindungi, yang saat ini terancam punah,” pungkas Kapolsek. DUL

Pos terkait