PARMOUT, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parmout ), H Badrun Nggai mengukuhkan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Kabupaten Parmout di Aula Lantai II Kantor Bupati Parmout, Senin (12/7/2021).
Kegiatan dipelopori Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parmout itu dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Pol Monang Situmorang .
Wabup berharap dengan dibentuknya tim tersebut dapat mengantisipasi dan meminimalisir ancaman narkoba di Kabupaten Parmout.
Dikatakannya, penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah menjadi masalah yang serius beberapa tahun terakhir ini, dan mencapai keadaan yang memprihatinkan. Menurutnya, hal itu disebabkan Indonesia merupakan sasaran yang sangat potensial sebagai tempat pengedaran Narkoba secara ilegal dan tidak terkecuali di Kabupaten Parigi Moutong.
Penyalahgunaan narkoba, lanjutnya, tidak hanya menjangkau kalangan yang tidak berpendidikan, tetapi juga menyebar pada semua kalangan bahkan yang berpendidikan.
“Kehidupan dizaman modern saat ini sangat jauh dari kata ramah. Itu terlihat dari tingginya tingkat kesibukan masyarakat, tingginya angka depresi, tingginya angka penyalahgunaan narkoba, dan banyaknya anak-anak yang kurang perhatian orang tua,” ujar Wabup.
Hal itulah yang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat, salah satunya adalah keberadaan obat bius dan zat zat narkotika.
Dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2020, maka pemerintah ingin merangkul semua elemen, baik lembaga pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN Periode 2020-2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Ideologi Karakter Bangsa dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Parmout , Hj Hasni Djimpa mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika. Selaon itu juga berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan dan peraturan tersebut Bupati menerbitkan Keputusan Bupati Parmout Nomor: 247.45/536/Kesbangpol tentang Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika.
“Usai pengukuhan di tingkat Kabupaten, Insya Allah akan ada juga pengukuhan di tingkat kecamatan,” tuturnya.
Selain pengukuhan pada tingkat kabupaten dan Kecamatan, sambung dia, akan ada kegiatan bersama pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Bidang Politik Dalam Negeri, seperti sosialisasi deradikalisasi dan diskusi publik yang dilaksanakan di wilayah utara, dengan narasumber dari birokrasi, politisi dan akademisi. TIA