SIGI, MERCUSUAR – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Sulteng menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli yang dijadwalkan berlangsung selama 21 hari sejak 27 Agustus-16 September 2019 di UPT Balai Diklat Pertanian Sidera, Sigi.
Kegiatan yang digelar UPT Diklat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng bekerjasama Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Provinsi Sulawesi Selatan itu, diikuti oleh 30 orang penyuluh dari kabupaten/kota se-Sulteng.
Sekretaris DTPH Sulteng, Ir Saleh Gunawan Bujang MT mengatakan salah satu upaya mempercepat terwujudnya SDM yang profesional dan kompeten dilakukan melalui diklat yang terstruktur dan terprogram.
Dijelaskannya, pelaksanaan diklat itu berdasarkan PERMANPAN Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri atas Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli.
“Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan pengaturan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bagi penyuluh pertanian, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki atau telah diangkat dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian harus lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional penyuluh pertanian, serta Penyuluh Pertanian yang akan beralih jenjang jabatan dari kelompok terampil ke kelompok ahli harus lulus diklat alih kelompok,” ujarnya saat membuka kegiatan diklat mewakili Kepala DTPH Sulteng di UPT Balai Diklat Pertanian Sidera, Sigi, Selasa (27/8/2019).
Dia berharap penyuluh mampu menjadi aparatur pertanian yang profesional, amanah, kreatif, proaktif, serta responsif dalam pelaksanaan tugasnya memecahkan permasalahan petani di lapangan sesuai disiplin ilmu pengetahuan yang dimiliki, metodologi dan teknis analisis yang tepat sesuai potensi wilayah masing-masing. “Seorang penyuluh itu sebagai pendamping petani juga dituntut untuk bisa berperan aktif menjalankan program-program pemerintah yang saat ini sedang berjalan, misalnya Upsus, LTT, Opsin dan lainnya yang memang menjadi salah satu tugas penyuluh dalam peningkatan produksi,” jelas Saleh.
“Penyuluh pertanian juga harus siap dengan Era Revolusi Industri 4.0 saat ini yang menuntut semuanya serba automasi/robotic,” tambahnya.
Dikatakan Saleh, diklat itu bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi penyuluh pertanian, sehingga nantinya memiliki kemampuan dalam melaksanakan tupoksi penyuluhan sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16 Tahun 2016. “Selain itu juga memberikan wawasan berpikir secara komprehensif bagi penyuluh dan menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja dan tata hubungan kerja penyuluh pertanian,” ujarnya.
Selama pelatihan 168 jam pelajaran, peserta akan memperoleh tiga kelompok materi, yaitu materi kelompok dasar, inti dan materi penunjang.
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Batang Kaluku DR Sabir S.Pt MM menguraikan bahwa keberadaan penyuluh pertanian yang dimaksud dalam aturan meliputi penyuluh tanaman pangan, penyuluh perkebunan dan penyuluh peternakan. ‘Home base’ di lapangan adanya di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan.
Ditambahkannya, pada diklat itu lebih banyak diajarkan berupa metode penyuluhan. “Nantinya akan membekali penyuluh pertanian dengan memiliki kompetensi, selain menjabat jabatan fungsional penyuluh pertanian juga menjadikan sebagai penyuluh yang professional,” ujarnya. ABS