PARMOUT,MERCUSUAR- Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) dipastikan terealisasi bulan ini (Mei 2019).
Kepastian itu menyusul Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP telah ditandatangani oleh Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu.
Pencairan TPP pada bulan Mei 2019 dirapel dari bulan Januari sampai bulan April 2019, yang besaran nominalnya tertuang dalam Perbup TPP.
Hanya saja, pencairan TPP dilakukan apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memenuhi prasyarat, seperti pengusulan jumlah pegawai dan jabatannya yang tertuang dalam lampiran Perbup, serta absensi dan laporan kerja harian kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parmout.
Selanjutnya, BPKAD melakukan hitungan dan mengusulkan kembali ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parmout sebagai instansi yang ditunjuk untuk pendelegasian wewenang Surat Keputusan (SK) Bupati Parmout untuk pembayaran TPP. Jika OPD sudah memiliki SK bayar dari Bupati, maka segera dicairkan.
“Iya. Siapa cepat punya SK Bupati untuk Pembayaran TPP. Maka OPD itu yang segera di bayarkan. Saya himbau semua OPD segera mengusul, agar tidak ada ketinggalan dan semua dibayarkan pada bulan Mei ini,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parmout, Ardi, Jum’at (17/5/19).
Ditambahkan Sekkab, pembayaran TPP pada ASN ditransfer ke rekening ASN bersangkutan sesuai bank yang telah disepakati masing-masing OPD.
Pembayaran TPP paling lambat sebelum memasuki libur cuti bersama yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2019 sampai tanggal 9 Juni 2019. TIA