PALU, MERCUSUAR – Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Fery menilai kebijakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang mewajibkan seluruh pegawai membayar retribusi kebersihan untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai kebijakan yang kurang tepat.
Menurutnya, antara pencairan TPP dengan pembayaran retribusi merupakan dua hal yang tidak memiliki keterkaitan satu sama lainnya.
“TPP tidak ada kaitannya dengan retribusi. Oleh karena itu, kurang tepat pembayaran TPP kepada pegawai dikaitkan dengan pembayaran retribusi dari pegawai tersebut,” kata Fery, saat dihubungi media ini, Sabtu (11/6/2022).
Ia menegaskan, adanya Surat Edaran Wali Kota Palu bernomor 400/1766/BPKAD/2022, Tertanggal 30 Mei 2022 terkait hal itu, menunjukkan kesan pemaksaan kepada para pegawai.
“Meskipun itu merupakan itikad baik dari Wali Kota agar seluruh warga Kota Palu yang menggunakan fasilitas pelayanan kebersihan membayar kewajibannya berupa retribusi. Namun, sebaiknya menggunakan cara yang lebih baik, dengan tidak mengaitkan dengan pembayaran TPP Pegawai, karena TPP merupakan hak pegawai yang mesti diberikan jika telah memenuhi syarat,” tuturnya.
Retribusi kebersihan atau retribusi lainnya, menurut Wakil Dekan III FISIP Unismuh Palu ini, menjadi kewajiban masyarakat untuk membayarnya, dengan catatan masyarakat yang membayar menggunakan fasilitas umum yang dibangun pemerintah dan terlayani dengan baik.
“Karena retribusi sejatinya merupakan pungutan yang harus dibayarkan, oleh pengguna fasilitas umum yang dibangun pemerintah atau fasilitas pihak lainnya,” imbuh Fery.
Ditegaskannya, jika keuangan Pemkot Palu cukup untuk membayar TPP dan telah disetujui oleh DPRD Kota Palu, maka Wali Kota tidak boleh menghalangi pembayaran TPP dan tidak mengaitkannya dengan pembayaran retribusi kebersihan.
“Wali kota bisa menegur atau mengimbau, agar pegawai menjadi contoh bagi masyarakat luas tentang kepedulian terhadap retribusi kebersihan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mewajibkan seluruh pegawai membayar retribusi kebersihan untuk pencairan TPP, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 400/1766/BPKAD/2022, Tertanggal 30 Mei 2022, Perihal Pembayaran TPP.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor, Camat, dan Lurah tersebut mewajibkan pegawai melampirkan bukti bayar retribusi kebersihan setiap bulan, sebagai syarat pencairan TPP yang diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terkait hal tersebut, media ini telah mencoba mengonfirmasi ke Kepala BPKAD Kota Palu, Hajar Modjo melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (12/6/2022). Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. TIM