SIGI, MERCUSUAR – Traffic light yang ada di perempatan Jembatan Kasubi belum bisa dilakukan perbaikan tahun ini (2020), karena tidak ada anggaran.
“Kita upayakan anggarkan tahun 2021, kalau Balai Transportasi Darat belum perbaiki. Paling tidak kami perbaiki traffic light arah Jembatan Kasubi-Tambuli,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sigi, Dodot Tinarso pada wartawan Media ini, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, traffic Llght jalan poros Palu-Kulawi tepatnya di perempatan Jembatan Kasubi merupakan kewenangan Dishub Provinsi Sulteng. Mengingat traffic light tersebut berada di jalan provinsi.
Sedangkan Dishub Sigi kewenangannya traffic light yang menghubungkan antara Jembatan Kasubi–Tambuli Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
“Traffic light tersebut dibangun tahun 2015. Ketika bencana 28 September 2018 lalu, box pengaturan sistemnya dicuri. Rencananya kita akan perbaiki, tetapi kami belum ada anggaran. Keberadaan traffic light sangat penting,” jelasnya.
Untuk perbaikan traffic light, sambung Dodot, pihaknya sudah koordinasi dan menyurat kepada UPT Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, mengingat mereka juga yang membangun traffic light di Palu.
Diketahui, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Sigi, Iptu Sonifati Zendrato mengaku pihaknya beberapa waktu lalu telah menyurati Dishub Kabupaten Sigi, terkait rusaknya traffic light di simpang empat seputaran Jembatan Kasubi di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Surat itu berkaitan dengan harapan pihak Satlantas Polres Sigi agar Dishub Sigi dapat segera memperbaiki traffic light atau biasa disebut lampu merah yang rusak itu.
“Lampu merah ini ternyata memang sudah lama rusak dan tidak berfungsi sampai sekarang. Olehnya kami menyurat ke Dishub supaya sekiranya bisa segera diperbaiki dan difungsikan kembali,” ujar Kasat, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, aktivitas pengendara di simpang empat itu dianggap relatif padat, sehingga diperlukan fungsi dari traffic light guna mengatur lalu lintas. “Khususnya sore hari, padat sekali di perempatan itu. Saya amati bahkan sering pengendara berebut mau menyeberang, sehingga lalu lintas kurang teratur. Jadi kadang anggota lantas harus ada guna mengatur lalu lintas,” tambahnya.
Selain itu, kata Kasat, traffic light yang tidak berfungsi juga dapat memberi resiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di simpang empat tersebut.
Olehnya, ia berharap pihak Dishub Sigi dapat segera menindaklanjuti surat itu. “Personel kami tetap standby di beberapa titik rawan lakalantas. Jadi meski nanti lampu merah itu berfungsi kembali, anggota kami tetap ada di sana. Tapi alangkah lebih tertib lalu lintasnya jika lampu merah itu bisa difungsikan lagi. Kami siap berkoordinasi dengan Dishub Sigi ke depan,” tutupnya. AJI