Tunda Empat Tahapan Pengawasan

Abd Malik Saleh

POSO, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso melakukan penundaan empat tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), serta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) sampai batas waktu yang belum ditentukan, terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Penundaan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan pada 24 Maret 2020.

Ketua Bawaslu Poso, Abd Malik Saleh membenarkan adanya penundaan sejumlah tahapan penyelenggara Pemilihan Umum serentak itu.

“Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, maka Bawaslu Poso telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti dan berkordinasi dengan Panwas kecamatan terkait adanya penundaan tahapan pengawasan  dimaksud,” ujarnya pada wartawan di kantor Bawaslu Poso Jumat (27/3/2020).

Menurut Malik, empat tahapan pengawasan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang ditunda, meliputi tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPS dan pembentukan PPDP, penyusunan daftar pemilih serta tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit). “Penundaan ini mulai efektif berlaku pada 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kami tentu masih harus menunggu petunjuk dari Bawaslu RI kapan tahapan ini akan kembali berlanjut,” ujar Malik.

Sebagai implikasi dari SE tersebut, Malik mengatakan bahwa dengan adanya penundaan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pilkada kali ini, maka terhitung mulai 31 Maret 2020 seluruh lembaga Adhoc dalam hal ini Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) akan dinonaktifkan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. “Untuk penonaktifan lembaga Adhoc ini, Bawaslu Poso juga sudah melakukan rapat koordinasi melalui ‘room aplikasi zoom cluod meeting’ bersama Panwascam, dan sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran yang kita keluarkan Jumat hari ini (27/3/2020),” imbuh Abd Malik Saleh.

Diakuinya, selama masa penundaan maka  honorarium Panwascam hanya akan dibayarkan hingga Maret 2020. Sementara untuk lembaga adhoc PKD yang baru saja dilantik pada 18 Maret 2020 lalu, tidak akan dibayarkan. “Ini juga sebagai bentuk konsekuensi dari adanya penundaan tahapan pengawasan, maka honorarium lembaga adhoc tentu tidak bisa dibayarkan,” ujarnya.

Intinya, kata Malik, pihaknya akan terus memantau perkembangan sambil menunggu petunjuk dan kebijakan yang diambil oleh Bawaslu RI, terkait masa pencegahan peredaran COVID-19 yang berdampak pada tahapan pengawasan penyelenggaraan pilkada kali ini. “Soal kapan tahapan ini akan kembali dilanjutkan, kita tentu menunggu petunjuk dari Bawaslu RI. Dan kami tentunya juga berharap semoga wabah ini cepat berlalu dan kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya. ULY

Pos terkait