Tunggakan Pajak Randis di Sigi- Samsat Enggan Beberkan Dat

FOTO SAMSAT SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Samsat Sigi enggan membebeberkan soal data kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi yang menunggak pembayaran pajak, serta mengimbau untuk menanyakan langsung ke Pemkab Sigi.

“Kami tidak bisa memberikan data tersebut, kalau mau langsung saja ke Pemkab Sigi,” tutur Kepala Samsat Sigi,  Hj Agustina Damayanti Pettalolo kepada wartawan Mercusuar, Kamis (17/6/2021).   

Dia mengakui bahwa pihaknya melakukan penagihan pajak randis berdasarkan hasil pendataan Samsat yang mengacu lampiran data dari Pemkab Sigi. “Biasanya kalau kami melakukan pendataan ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang biasanya mengadakan kembali randisnya. Jadi datanya harus di update setiap tahun,” ujarnya.

Terkait pembayaran pajak randis, pihaknya juga melakukan penilaian terhadap OPD yang taat dan patuh membayar pajak randis.

Selama ini, sambung dia, OPD sudah menganggarkan pajak randisnya dalam dokumen anggarannya.

Dalam melakukan penagihan dan pendataan randis di OPD, pihaknya selalu menyurat dan melampirkan nilai tunggakan, misalnya tunggakan randis masih dalam data error yang ada dalam sistem. “Kegiatan kami dalam satu tahun biasanya dua kali, apakah di teiwtlan II atau IV. Walaupun jumlahnya selalu berubah, namun ketika OPD sudah taat atau patuh terhadap pajak randis, tentu data tunggakannya akan berkurang,” jelas dia.

Pajak randis di OPD yang menangani bendahara barang atau bendahara asset, dimana pembayarannya sesuai surat lampiran dari Samsat.

Terkait randis yang rusak baik berat atau rusak ringan, Samsat juga lakukan pendataan, serta hasilnya disampaikan ke OPD terkait. “Sepanjang kendaraan itu masih tercatat di dalam aset OPD dalam hal ini Pemkab Sigi dan belum dihapuskan, maka akan ada terus pajaknya,” tandasnya.

Menurutnya, data kendaraan baik randis, kendaraan umum maupun data kendaraan pribadi, berada di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng.

Ketika Pemkab Sigi akan menghapus randis dari aset, maka pemkab menyurat ke Ditlantas Polda Sulteng. “Kami sebagai UPT hanya melihat dari pajaknya, jadi ketika randis masih ada didalam sistem server di Samsat Sigi, tentu pajaknya akan ada,” tegasnya. 

Sementara itu, Kabag Perlengkapan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten  Sigi, Anas Djikra mengatakan bahwa pihaknya hanya mengurus randis yang ada di Sekretariat Kantor Bupati Sigi.

“untuk pembayaran pajaknya (randis di Sekretariat), sudah dibayarkan semua,” katanya saat dikonfirmasi via handphone soal data randis di Sigi yang menunggak pajak, Kamis (17/6/2021) malam.

Untuk pajak randis OPD, sambung dia, datanya dapat dilihat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). AJI

Pos terkait