BALUT, MERCUSUAR -Wakil Bupati (Wabup) Banggai Laut (Balut), Tuty Hamid resmi menjabat Pelaksana tugas (Pkt) Bupati, sesuai sesuai surat tugas yang diterbitkan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola per Selasa (8/12/2020).
Penunjukkan itu setelah Bupati Balut, Wenny Bukamo berhalangan sementara akibat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Desember 2020.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Setda Banggai Laut, Mislan Rasyid membenarkan surat penugasan gubernur kepada Tuty Hamid.
“Iya sudah ada suratnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Setdakab Balut, Mislan Rasyid.
Penunjukan Tuty Hamid sebagai Plt Bupati sesuai dengan UU Nomor: 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang dalam masa tahanan atau berhalangan sementara, dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya,” terang Kabag.
Tuty Hamid mulai menjalankan tugas dengan memantau tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari Kecamatan Banggai Tengah, Banggai Selatan, Banggai, hingga Banggai Utara bersama Ketua Bawaslu Balut, Suparto Bungalo; Kepala Kejari Balut, Fauzal SH MH serta Kapolsek Banggai.
Diketahui, Kamis (3/12/2020), Bupati Balut, Wenny Bukamo terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Balut Tahun Anggaran 2020.
Dia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group /orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman; Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono; Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri; Djufri Katili dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang. RM