PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk enam daerah di Provinsi Sulteng. Hal itu dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur per tanggal 28 Desember 2020.
Keenam daerah, meliputi Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) sebesar Rp2.325.749, Kabupaten Buol Rp2.585.674, Kabupaten Morowali Rp2.823.965, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Rp2.445.950, Kabupaten Donggala Rp2.303.711, serta Kota Palu sebesar Rp2.673.388.
HANYA TUJUH DAERAH USULKAN
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Joko Pranowo menjelaskan bahwa dari 13 kabupaten dan kota di Sulteng, hanya tujuh daerah yang mengusulkan besaran UMK 2021 berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan masing-masing.
“Sampai sekarang usulan yang masuk memang baru 7 kabupaten dan kota,” kata Joko, saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Dari tujuh daerah yang mengusulkan, hanya Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang belum ditetapkan, karena masih meminta persetujuan dari Gubernur Sulteng.
“Morut juga ada, tapi masih minta persetujuan dari Pak Gubernur dulu, karena kenaikannya agak tinggi. Kalau dari Poso, Tolitoli, Banggai Laut belum ada usulan. Kabupaten Banggai sudah ada kabar tapi belum dikirim. Sedangkan Sigi dan Touna (Tojo Unauna) belum ada Dewan Pengupahan, jadi mengikut ke Upah Minimum Provinsi (UMP),” jelas Joko.
MENGACU UMP
Terkait daerah-daerah yang belum mengajukan besaran UMK, ia menyebut daerah bersangkutan secara otomatis nantinya mengikut kebesaran UMP yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kalau tidak ada usulan berarti ikut UMP,” tandasnya. IEA