UMK 2024, Morut Tertinggi, 7 Daerah Mengikut UMP

PALU, MERCUSUAR – Kabupaten Morowali Utara (Morut) menjadi daerah dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 tertinggi di Provinsi Sulteng.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Kamis (30/11/2023) menyebutkan, UMK Morut tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.685.874, naik Rp326.650 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp3.359.224.

Selanjutnya, UMK Morowali 2024 ditetapkan sebesar Rp3.489.319, naik Rp252.471 dari Rp3.236.848 di tahun 2023. UMK Palu 2024 sebesar Rp3.179.895, naik Rp106.000 dari Rp3.073.895 pada 2023.

Kemudian UMK Poso 2024 ditetapkan sebesar Rp2.870.574, naik Rp97.930 dari Rp2.772.644 pada tahun 2023. UMK Buol 2024 ditetapkan sebesar Rp2.818.901, naik Rp30.615 dari Rp2.788.286 pada 2023. Dan UMK Banggai 2024 ditetapkan sebesar Rp2.767.814, naik Rp168.268 dari Rp2.599.546 pada 2023.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus saat dihubungi, Kamis (30/11/2023) mengatakan, besaran upah minimum di 7 kabupaten lainnya mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng 2024, yakni sebesar Rp2.736.698, dengan alasan yang berbeda-beda.

Untuk Kabupaten Tolitoli, kata Arnold, diputuskan mengikut besaran UMP, karena dilihat dari skema perhitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, hitungan UMK tahun 2024 akan berada di bawah UMP.

Sedangkan Kabupaten Parigi Moutong, ungkapnya, sebenarnya telah menetapkan besaran UMK, namun nilainya masih berada di bawah UMP. Sehingga, harus mengikut ke besaran UMP.

“Karena memang tidak boleh UMK ditetapkan di bawah UMP,” kata Arnold.

Sementara UMK di 5 daerah lainnya, masing-masing Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Donggala mengikut besaran UMP Sulteng, karena di daerah-daerah tersebut belum ada Dewan Pengupahan.

“Kalau 5 daerah lainnya, tidak menetapkan UMK karena belum ada Dewan Pengupahan,” tandas Arnold. IEA

Pos terkait