PALU, MERCUSUAR – Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2021 di seluruh daerah di Provinsi Sulteng telah ditetapkan. Berdasarkan penetapan tersebut, Kabupaten Morowali Utara (Morut) menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi, yakni Rp3.100.000.
Hal itu berdasarkan data yang diterima dari Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Joko Pranowo, Rabu (20/1/2021).
Daerah lainnya, yakni Kota Palu Rp2.673.388, Kabupaten Donggala Rp2.303.711, Kabupaten Parigi Moutong Rp2.445.950, Kabupaten Banggai Rp2.343.970, Kabupaten Banggai Kepulauan Rp2.352.749, Kabupaten Poso Rp2.503.734 dan Kabupaten Morowali Rp2.823.965.
EMPAT DAERAH IKUT UMP
Sementara itu, empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Banggai Laut (Balut) mengikut ke besaran UMP tahun 2021 Sulteng, yakni Rp2.303.711.
“Tolitoli dan Balut ikut UMP, karena sampai akhir waktu yang ditetapkan tidak mengajukan usulan UMK ke pemprov. Sementara Sigi dan Touna mengikut UMP, dikarenakan belum adanya Dewan Pengupahan di dua kabupaten tersebut,” jelas Joko.
Sebelumnya, meskipun batas akhir penetapan UMK adalah pada tanggal 1 Januari 2021, namun hingga akhir Desember 2020 baru 7 daerah yang mengajukan usulan besaran UMK ke Pemprov. Dari tujuh usulan tersebut, pada awal Januari 2021 lalu hanya enam daerah yang ditetapkan besaran UMK-nya oleh Gubernur. Beberapa daerah lainnya, ada yang masih melakukan proses pengajuan, dan lainnya akhirnya mengikut ke besaran UMP 2021. IEA