LOLU UTARA,MERCUSUAR – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng mengadakan Sosialisasi dan Penyusunan Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di ruang UPT Dikop dan UKM, Rabu (17/5/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan para pelaku UKM, dalam memperkuat pelayanan bantuan hukum.
Peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah 50 orang yaitu, para pelaku UMKM yang berasal dari beberapa daerah di antaranya Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso dan Kabupaten Tolitoli.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng, Sisliandy Ponulele menyampaikan bahwa peran pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, hadir menyentuh para pelaku usaha dengan beberapa metode yakni mediasi, pendampingan, penyuluhan dan sosialisasi.
“Inilah peran pemerintah dalam menyentuh para pelaku usaha, terlepas ada masalah hukum atau tidak, karena peran kami untuk selalu mengingatkan melalui bantuan hukum,” ucap Sisliandy.
Selanjutnya, Sisliandy menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada panitia yang sudah memfasilitasi kegiatan, narasumber yang akan memberi penguatan-penguatan serta seluruh peserta sosialisasi yang hadir.
Lebih lanjut, Sisliandy berharap para pelaku usaha mikro dan kecil dapat adaptif, beradaptasi dengan lingkungan, memberikan nilai tambah bagi masing-masing pelaku usaha, lincah, gesit, gerak cepat dan mampu membaca kondisi pasar. ABS