PALU, MERCUSUAR – Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H Sofyan Arsyad mengatakan, animo pelaku usaha di Sulteng khususnya pengusaha UMKM untuk mengurus sertifikasi halal makin meningkat.
Ada yang mendaftarkan produk baru, memperpanjang sertifikat yang akan kadaluarsa dan ada juga yang datang sekedar konsultasi.
“Sebelum COVID-19 jumlahnya cukup banyak, saat pandemi sempat menurun. Namun sekarang mulai ramai lagi. Ini menandakan pelaku UMKM di Sulteng sudah mulai meningkat, walaupun di masa penademi seperti saat ini,” kata Sofyan, Kamis (9/7/2020).
Tren tersebut, lanjutnya, terlihat sejak 17 Oktober 2019 atau pascapemberlakukan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatur peralihan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Kemenag.
“Setelah acara ‘Mari Bicara Di Medos’ yang diselenggarakan Subbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sulteng secara live di Instagram dan halaman Facebooknya, saya melihat animo masyarakat semakin meningkat untuk mengurus sertifikasi halal. Ini menandakan media sosial bisa menjadi sarana sosialisasi yang efektif bagi masyarakat di semua kalangan,” ujarnya.
Dalam sepekan terakhir, puluhan perusahaan berskala lokal dan nasional telah mendaftar. Ada yang memasukkan berkas, mengambil formulir atau sedang menyiapkan kelengkapan berkas.
Pelaku usaha yang mendaftar pada tahap awal sebagian besar bersifat mandiri (perorangan). Namun belakangan ini difasilitasi/dikoordinir oleh Dinas instansi/BUMN pembina IKM/UMKM tersebut.
Sejauh ini, tercatat tiga pembina IKM dan UMKM yang memfasilitasi pendaftaran dan pengambilan formulir sertifikasi halal produk usaha binaan, yakni PT Telkom untuk lima pelaku usaha; Dinas Perindustrian merencanakan 20 pelaku usaha dan Bank Indonesia 9BI) untuk satu jenis usaha.
Bahkan usaha binaan BI, yakni Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ponpes Alkhairaat Madinatul Ilmi Dolo sudah melewati tahap sidang fatwa MUI dan tinggal menunggu terbitnya sertifikat halal. “BI berjanji akan mendorong pelaku usaha binaan mereka untuk mensertifikasi halal produknya. Misalnya usaha roti di ponpes Raudhatul Musthafa,” katanya.
SIDANG FATWA HALAL
Sebelumnya, Kamis 14/6/2020) Komisi Fatwa MUI Sulteng bersama LPPOM-MUI dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng, menggelar sidang penetapan fatwa halal terhadap enam produk usaha di Sulteng. Sidang yang berlangsung di Kanwil Kemenag Sulteng itu merupakan kali pertama pascapelimpahan kewenangan penerbitan sertifikasi halal kepada BPJPH Kemenag.
Menurut Sofyan, sidang fatwa dihadiri antara lain Ketua Komisi Fatwa, Drs KH Abdullah Nur M.Th.I; Wakil Direktur LPPOM-MUI, Dr Tamrin M.Ag; serta auditor halal, Gazali Dahlan, Ir Bambang Andri Mustanto M.Si dan Dr Tamrin.
Dalam sidang fatwa halal, para auditor memaparkan hasil audit lapangan produk usaha yang telah melengkapi persyaratan sertifikasi halal. Selanjutnya, anggota komisi fatwa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan tanggapan.
Pada akhir sidang, ketua komisi fatwa memberi pertimbangan/rekomendasi, layak- tidaknya sebuah produk diberikan sertifikat halal. “Jadi tidak semua produk usaha yang telah masuk tahap sidang fatwa lolos untuk direkomendasi,” tegas Sofyan.
Lima produk usaha direkomendasi layak memperoleh sertifikat halal, yakni dua usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan masing-masing satu jenis usaha aneka kue kering dan cake, beras kemasan serta carbon active. Seluruhnya berproduksi di Kota Palu, kecuali beras kemasan dari Tolai Kabupaten Parigi Moutong. UTM