UMP 2021 Disosialisasikan September

JOKO PRANOWO 2

PALU, MERCUSUAR – Tahapan sosialisasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulteng tahun 2021, rencananya akan dimulai pada bulan September 2020.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Joko Pranowo menyebutkan bahwa jadwal pastinya ditentukan oleh penetapan di tingkat nasional, yang juga berlangsung bulan September 2020.

“Jadi kalau nanti di nasional tepat waktu, satu atau dua hari setelahnya kami langsung sosialisasi di daerah,” kata Joko, baru-baru ini.

Dijelaskannya, ada perubahan mekanisme penetapan UMP berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) yang harus diubah setiap lima tahun. Hal itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Nasional berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tiap-tiap provinsi sudah disurvei KHL. Kalau dahulu itu berdasarkan inflasi dan PDRB, tapi khusus 2021 ada perubahan berdasarkan KHL,” tambah Joko.

Pada sosialisasi UMP nantinya, akan melibatkan perusahaan-perusahaan dan serikat pekerja di Sulteng. Sesuai regulasi, nominal UMP 2021 akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2020 mendatang.

Diketahui, pada November 2019 lalu Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Disnakertrans mengumumkan UMP Provinsi Sulteng tahun 2020. UMP sebagaimana yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng sebesar Rp2.303.711 per bulan.

Jumlah tersebut naik 8,51 persen dari UMP tahun 2019 sebesar Rp2.123.040 per bulan. IEA

Pos terkait