PALU, MERCUSUAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.736.698, naik sebesar 5,28 persen atau Rp137.152 dibandingkan pada tahun 2023 yang sebesar Rp2.599.546.
Besaran UMP tersebut ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Senin (20/11/2023).
“Alhamdulillah, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah, UMP 2024 sebesar Rp2.736.698. naik 5,28 persen,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Arnold memimpin langsung Rapat Dewan Pengupahan tersebut, yang didampingi Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sulteng, Dr. Suparman, Sekretaris Dewan Pengupahan, Firdaus Karim. Sementara peserta rapat terdiri atas para anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja, buruh, Apindo, perwakilan OPD, serta pihak terkait lainnya.
Arnold menjelaskan, penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula penetapan UMP dalam PP tersebut mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menurutnya, kenaikan tersebut patut disyukuri, karena sudah melalui perhitungan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Besaran UMP 2024 tersebut, selanjutnya menunggu penetapan dari Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura.
“Kita harapkan buruh di Sulawesi Tengah nyaman dengan upah yang telah kita tetapkan, untuk berlaku mulai Januari 2024,” ujar Arnold.
Ia mengharapkan angka UMP 2024 bisa diterima semua pihak, dan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulteng. IEA