PALU, MERCUSUAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng bersama Dewan Pengupahan Sulteng menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng pada tahun 2022 sebesar Rp2.390.739. Jumlah tersebut naik 3,78 persen dari UMP Sulteng tahun 2021 sebesar Rp2.303.711.
Jumlah tersebut ditetapkan pada rapat Dewan Pengupahan Sulteng, di aula Disnakertrans Sulteng, Selasa (16/11/2021).
“UMP Sulteng tahun 2022 sebesar Rp2.390.739, naik 3,78 persen atau sejumlah Rp87.028 dari UMP tahun 2021,” kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo kepada media ini, usai penetapan tersebut.
Ia menjelaskan, penetapan besaran UMP tersebut dilakukan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta turunannya PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dari aturan itu disebutkan penyesuaian UMP dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, penetapan UMP juga menggunakan formula batas atas dan batas bawah. Elemen yang dihitung antara lain adalah batas atas rata-rata konsumsi masyarakat Sulteng per kapita dikali rata-rata jumlah anggota rumah tangga dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.
“Dari situlah didapatkan rumusnya,” imbuh Joko.
Dari rumus tersebut didapatkan nilai sejumlah Rp2.390.739 sebagai besaran UMP Sulteng tahun 2022. Diungkapkan Joko, pada rapat penetapan tersebut ada beberapa pihak yang tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP. Namun ia menegaskan, formula tersebut merupakan aturan langsung dari pemerintah pusat.
“Walaupun ada yang tidak sepakat, tetapi ini formula dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Nantinya penetapan UMP Sulteng 2022 akan diusulkan ke Gubernur Sulteng untuk mendapatkan pengesahan. Rencananya, besaran UMP 2022 yang telah disetujui dan keputusannya ditandatangani oleh gubernur akan diumumkan pada 18 November 2021.
“Ini kan baru penetapan, secara sahnya ditandatangan oleh Pak Gubernur. Penetapan Dewan Pengupahan ini yang akan diusulkan ke gubernur,” pungkas Joko. IEA