Untad Tindak Tegas Oknum Pelaku Kekerasan Seksual

PALU, MERCUSUAR –Universitas Tadulako (Untad) memberikan tanggapan atas  kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa salah seorang mahasiswi di lingkungan kampus tersebut. Kasus itu melibatkan oknum operator di salah satu Program Studi (Prodi) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Rektor Untad melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Bima), Dr. Ir. Sagaf, MP mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan seksual tersebut. Pihaknya secara tegas berkomitmen untuk memerangi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

“Begitu menerima laporan, Untad langsung mengambil langkah tegas dan menonaktifkan oknum pelaku kekerasan seksual tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip yang dipegang, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di Untad,” ujarnya. 

Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)  yang telah dibentuk beberapa waktu lalu, kata dia, Untad berkomitmen untuk mencegah, menangani dan juga melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. 

Ke depannya, Warek Bima berharap kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Olehnya itu Untad akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh civitas akademika terkait masalah kekerasan seksual.

“Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Untad telah membentuk Satuan Tugas yang khusus menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Melalui Satgas PPKS yang terbentuk di bawah pimpinan pak Rektor dan Kemendikbudristek, maka akan dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30,” tutur Dr. Sagaf.

Menurut Dr Sagaf, salah satu upaya untuk menciptakan kampus tanpa kekerasan seksual, nantinya seluruh mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diwajibkan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian. Di tahap awal, Untad akan melaksanakan pembelajaran modul tersebut kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023 melalui Learning Management System (LMS) perguruan tinggi.

Sementara itu, terpisah, Dekan FKIP Untad, Dr Amirudin Kade, M.Si mengatakan, oknum pelaku kekerasan seksual tersebut telah mengakui perbuatannya kepada Wakil Dekan II FKIP Bidang Umum dan Keuangan, dan saat ini kasusnya telah dibawa ke ranah hukum.

“Pelaku berinisial J telah mengakui perbuatannya dan katanya khilaf. Namun, yang bersangkutan  tetap dinonaktifkan dan SK nya telah kami cabut sejak minggu lalu. Saya juga meminta koordinator prodi untuk mengusulkan penggantinya,” jelas Amirudin. JEF

Pos terkait