PALU, MERCUSUAR – Upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 merupakan langkah bersama yang harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Di antaranya, adalah para pelaku usaha dan pekerja, yang dinilai turut memiliki kontribusi yang besar dalam upaya bersama tersebut.
“Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar, dalam memutus rantai penularan Covid-19,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Mulyono saat mewakili Gubernur Sulteng pada kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional di Palu, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, jumlah pekerja dengan mobilitas dan interaksi yang cukup besar pada setiap aktivitasnya memiliki potensi pencegahan dan pengurangan penularan yang besar pula, jika dibarengi dengan tindakan mitigasi yang tepat. Salah satunya dengan menyiapkan lingkungan tempat kerja yang aman dan sehat.
Masa pandemi, lanjutnya, dapat menjadi momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya perlindungan pekerja, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Olehnya, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan regulasi yang ada, menjadi kunci utama mewujudkan upaya tersebut. “Menyiapkan tempat kerja yang aman maka kita dapat memutus rantai penularan. Dengan menerapkan K3 sesuai dengan regulasi yang akan menjadi kunci mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Sehingga, menciptakan rasa aman, nyaman, dan sehat menuju kecelakaan nihil guna meningkatkan produktivitas kerja,” jelasnya.
PENGHARGAAN
Pada momen Peringatan Hari Buruh Internasional 2021, Pemprov Sulteng yang diwakili Pj Sekprov, Mulyono bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
Penghargaan platinum diberikan kepada PT Wijaya Karya pada proyek pembangunan PLTU Palu 3. Kemudian penghargaan gold kepada PT Waskita Karya, pada proyek pembangunan huntap dan prasarana pascabencana di Sulteng. Lalu penghargaan silver untuk PT Waskita Karya pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan kantor Kejaksaan Tinggi di Palu. IEA