Upaya Tingkatkan Pelayanan, Wagub: Lebih Kedepankan Transparansi

FOTO WAGUB OMBUDSMAN

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng akan terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pelayan terhadap masyarakat dengan lebih mengedepankan transparansi sesuai dengan petunjuk undang-undang (UU).

Hal dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Rusli Dg Pallabi menanggapi arahan Presiden RI, Joko Widodo dan penjelasakan Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty usai mengikuti peluncuran laporan tahunan 2020 Ombudsman RI secara virtual di ruang vidcom Kantor Gubernur, Senin (8/2/2021).

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selalu terbuka dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Ombudsman di Sulawesi Tengah,” katanya.

Wagub juga mengemukakan akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sulteng mengenai penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada UU, serta akan selalu meningkatkan kinerja terutama terkait administrasi daerah.

“Hasil pertemuan dengan Presiden dan Ombudsman ini dilaporkan kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan yang lebih terbuka kepada publik, sehingga apa yang menjadi harapan bersama dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wagub yang pada pertemuan didampingi Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulteng, Farida dan Kepala Biro (Karo) Organisasi, Andi Kamal Lembah itu.

Pada kegiatan yang diikuti 34 Gubernur dan pejabat terkait se Indonesia dengan mendengarkan testimoni dari 15 kementerian, lembaga dan Gubernur di Indonesia itu, Presiden mengatakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari negara diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan.

Untuk mewujudkan pelayanan prima dan berkelanjutan, diperlukan transformasi sistem tata kelola dan budaya kerja birokrasi.

“Kita dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani. Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini terjebak pada hal-hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif,” katanya.

Padahal, sebut Presiden, menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan inovatif, berorientasi pada hasil. “Untuk sebuah kerja sama, memerlukan partisipasi masyarakat dan juga memerlukan pengawasan berupa kritik dan dukungan,” tandasnya.

Dalam situasi krisis, lanjut Presiden, pemerintah harus mampu merubah frekuensi dari yang normal atau cara kerja yang rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif. “Banyak hal yang telah dicapai dan juga banyak hal yang perlu diperbaiki merupakan catatan penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang. Untuk itu semua pihak harus menjadi bagian dari proses guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

Presiden meminta masyarakat juga harus lebih aktif menyampaikan kritik ataupun potensi mall administrasi dan para penyelenggara pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan. “Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Ombudsman periode 2016-2021 dan selamat bertugas kepada pimpinan Ombudsman yang baru,” tutup Presiden.

Sementara Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty menyampaikan laporan tahunan merupakan upaya untuk mempertanggungjawabkan amanah sekaligus transparansi lembaga atas kinerja selama satu tahun.

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman mendapatkan mandat untuk menjalankan dua fungsi utama, yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan mal administrasi.

Penyelesaian laporan masyarakat ditunjukkan sebagai upaya preventif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara. Sementara pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berkurangnya administrasi dalam penyelesaian laporan.

Jumlah laporan masyarakat setiap tahun, lanjut Lely, relatif stabil namun jumlah rekomendasi menurun secara tajam. Hal itu karena laporan dapat diselesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan kolektif berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan. “Pada sisi lain dalam kurun waktu lima tahun, kami melihat kecenderungan baru dimana masyarakat mulai banyak menggunakan saluran pengaduan untuk berkonsultasi. Hal ini menunjukkan perkembangan yang positif tentang kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam merespon pelayanan publik,” jelas Lely.

Dalam masa pandemi Covid-19, katanya, yang menuntut penerapan penormalan baru mendorong penyelenggara layanan dengan transformasi berbasis digital. Itu harus direspon dengan cepat karena kalau tidak maka yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai penerima layanan. “Salah satu upaya untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei kepatuhan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, ia mengakui bahwa Ombudsman di usia 20 tahun, sebagai pengawas pelayanan publik secara kelembagaan maupun tugas pengawasan layanan publik dalam lima tahun masih jauh dari sempurna.

Untuk itu (perbaikan) tentu bukan kerja sendiri,, serta setidaknya menunjukkan bahwa pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan nilai-nilai yang sama, antara lain profesional dan integritas. “Karena itu hari ini kami sengaja mengundang cukup banyak pihak untuk memberi testimoni dan masukan tak lain sebagai upaya refleksi kami dan introspeksi agar ombusman lebih baik lagi,” jelas Lely. BOB

Pos terkait