PALU, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng disebut dapat memberikan kesempatan penundaan pengurusan Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi para pengembang yang membangun infrastrukturnya di sekitar jalan provinsi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sulteng, I Made Sudita menjelaskan pemberian kesempatan penundaan tersebut ditujukan kepada pengembang yang mengalami penurunan pemasukan akibat kondisi pandemi COVID-19.
“Mereka yang di masa pandemi pemasukannya menurun, sehingga bermohon untuk menunda, kami berikan kesempatan untuk menunda. Mudah-mudahan paling tidak di pertengahan tahun 2021 mereka bisa mengurusnya,” jelas Made, , baru-baru ini.
Dia menuturkan, hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa untuk mengurus Dokumen Andalalin juga diperlukan sejumlah biaya, di antaranya untuk membiayai jasa konsultan, serta beberapa kali pertemuan pengkajiannya. “Mau tidak mau seperti itu, karena Andalalin ini mereka menggunakan konsultan yang memang berkompetensi tentang Andalalin. Jadi tidak sembarang menggunakan jasa konsultan untuk melakukan kajian,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Made, hanya bertindak selaku regulator yang memfasilitasi antara pihak pengembang dan juga konsultan. Pemerintah tidak menentukan berapa besaran biaya yang dipenuhi, karena menjadi kesepakatan antara pengembang dan konsultan. “Pemerintah tidak menentukan besaran biayanya, karena itu kesepakatan antara pengembang dan konsultan,” imbuhnya.
Dokumen Andalalin merupakan sebuah kewajiban bagi para pengembang usaha, ketika merencanakan pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, serta infrastruktur. Dalam prosesnya, dilakukan kajian akibat lalu lintas yang ditimbulkan terkait pembangunan tersebut, di antaranya terkait gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Olehnya itu, Dokumen Andalalin sangat penting terutama untuk mengetahui hasil analisa dampak dari segi lalu lintas yang akan timbul, akibat dari pembangunan sebuah infrastruktur.
Usai dokumen Andalalin terbit, setiap lima tahun akan dilakukan evaluasi dan pengkajian kembali. Hal itu dilakukan karena dalam kurun waktu tersebut besar kemungkinan kondisi lingkungan setempat telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. “Dilakukan review karena di daerah itu kondisinya belum tentu akan sama, sehingga perlu ada evaluasi kembali terhadap kajian yang telah dilaksanakan,” pungkas Made. IEA