SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar apel perdana pada hari pertama masuk kerja bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Sigi, setelah libur Lebaran hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M, di halaman Kantor Bupati Sigi, Selasa (16/4/2024).
Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan bahwa apel perdana tersebut bertujuan untuk memantau (monitoring) kehadiran setiap ASN.
“Selain itu, untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” tegas Samuel.
Ia mengungkapkan, pada apel perdana tersebut kehadiran ASN cukup baik. Menurutnya, hal itu menunjukkan para ASN di Sigi patuh pada surat edaran (SE) Bupati, terkait pascalibur Lebaran.
“Bagi ASN yang tambah libur, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan penghasilan (TP) 100 persen. Walaupun lewat (bolos) satu hari, TP-nya tetap dipotong 100 persen. Kecuali satu hal, yakni kalau ASN tersebut dirawat di rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dirawat,” jelasnya.
Samuel berharap, setelah masuk kerja pascalibur Lebaran, seluruh ASN dapat segera menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsinya (tupoksi), di tempat kerjanya masing-masing.
Ia juga meminta ASN di lingkup Pemkab Sigi untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta loyalitas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat. AJI