PALU, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau ribuan peserta berusia di atas 56 tahun, segera mengajukan pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan data BPJamsostek Sulteng untuk tahun 2022, terdapat 1.670 peserta dengan status non-aktif dan sebanyak 296 nomor peserta dengan status aktif terdaftar BPJamsostek Cabang Sulteng, dengan usia jatuh tempo 56 tahun pada tahun ini, yang memiliki saldo JHT.
Kepala BPJamsostek Sulteng, Raden Harry Agung Cahya mengimbau, peserta aktif dan non aktif usia 56 tahun pada tahun ini, bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara daring, melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif maupun nonaktif dan sudah memasuki usia di atas 56 tahun, bisa mencairkan dana JHT-nya,” imbaunya, Senin (24/1/2022)
Saat ini, semua proses dilakukan secara daring, dengan mengunggah dokumen persyaratan, selanjutnya menunggu panggilan video dari petugas, sesuai jadwal konfirmasi. Selain itu, peserta juga dapat memilih mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, untuk pengajuan JHT on site, dengan membawa dokumen persyaratan, yakni kartu peserta BPJamsostek, e-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif atau referensi kerja/surat keterangan pernah bekerja, untuk status kepesertaan non aktif, serta buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta. ABS