PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Joko Pranowo mengungkapkan pihaknya masih menerima jika ada daerah yang ingin mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2021.
“Kalau ada usulan, masih kami terima,” ucapnya, Minggu (3/1/2021).
Diungkapkannya, meskipun batas akhir penetapan UMK pada 1 Januari 2021, namun hingga akhir Desember 2020 hanya tujuh daerah yang mengusulkan UMK. Dari usulan-usulan tersebut, baruenam6 daerah yang telah ditetapkan besaran UMK-nya oleh Gubernur Sulteng.
Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp2.325.749, Kabupaten Buol Rp2.585.674, Kabupaten Morowali Rp2.823.965, Kabupaten Parigi Moutong Rp2.445.950, Kabupaten Donggala Rp2.303.711, serta Kota Palu Rp2.673.388.
Sementara usulan dari Kabupaten Morowali Utara masih menunggu persetujuan dari Gubernur, karena usulan kenaikannya cukup tinggi. Yakni dari Rp2,7 juta pada tahun 2020 menjadi Rp3,1 juta pada tahun 2021.
TIGA DAERAH BELUM AUSULKAN
Untuk daerah lain, yakni Kabupaten Poso, Tolitoli dan Banggai Laut belum ada usulan.
DUA DAERAH IKUTI UMP
Khusus untuk Kabupaten Sigi dan Tojo Unauna akan mengikut ke Upah Minimum Provinsi (UMP), karena kedua daerah tersebut belum ada Dewan Pengupahannya.
Bagi daerah yang tidak menyetorkan usulan UMK, kata Joko, akan mengikut ke besaran UMP 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Diketahui, UMP Sulteng pada tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.303.711 per bulan. Jumlah tersebut sama dengan besaran UMP Sulteng tahun 2020. IEA