UU 15/2004 Tonggak Penting Reformasi Pemerintahan

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Moh. Faizal Mang membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) terkait pemanfaatan aplikasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (17/11/2022).

Saat membacakan sambutan Gubernur, Faizal menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulteng, serta Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan  Kota se-Sulteng yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menyampaikan, UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara merupakan tonggak penting reformasi pemerintahan, khususnya terkait dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan good governance.

“Menindaklanjuti terselenggaranya proses pembangunan yang sejalan dengan prinsip good governance, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, dengan meningkatkan kemampuan mengelola keuangan daerah dan menyalurkan informasi keuangan daerah kepada publik,” jelasnya.

Untuk itu, kata Faizal, pemerintah perlu mengoptimasikan kemajuan teknologi informasi untuk membangun jaringan sistem informasi manajemen dan proses kerja, yang memungkinkan pemerintahan bekerja dengan menyederhanakan akses antarunit daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan serta pengadaan barang dan jasa.

Turut hadir pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng, BPKP Perwakilan Provinsi Sulteng dan Pengelola Keuangan dan Pemeriksa Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah. ABS

Pos terkait