PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau Izin Penggunaan Darurat untuk vaksin Sinovac (Vaksin Coronavac produksi Sinovac Life Science Co., Ltd China dan Vaksin COVID-19 PT Bio Farma) digunakan pada anak usia 6-11 tahun, sebagai pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Sebelumnya, vaksin Sinovac dibolehkan untuk anak-anak usia 12-17 tahun. Terkait hal tersebut, Kepala BPOM di Palu, Agus Riyanto mengatakan efikasi vaksin Sinovac untuk anak-anak usia 6-11 tahun sama dengan orang dewasa.
“Efikasi vaksin Sinovac untuk anak-anak sama dengan dewasa, tidak ada perbedaan,” kata Agus, di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, penggunaan vaksin Sinovac untuk anak-anak mulai usia 6 tahun kata Agus, juga sama dengan untuk orang dewasa. Yakni dua dosis suntikan dengan interval 4 pekan untuk tiap dosis.
“Kontraindikasinya pada subjek yang memiliki riwayat hipersensitif kepada komponen vaksin, dan defisiensi imun primer. Untuk anak dengan penyakit penyerta, pemberian vaksin diberikan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan dari dokter,” ujar Agus.
Vaksin Sinovac, lanjutnya, menjadi yang pertama mendapatkan EUA dari BPOM RI untuk dapat disuntikkan kepada anak-anak mulai usia 6 tahun, dibanding beberapa jenis vaksin COVID-19 lainnya yang digunakan di Indonesia.
“Untuk jenis lain, saat ini baru Pfizer yang dibolehkan mulai usia 12 tahun. Sedangkan yang lainnya seperti Astrazeneca, Sinopharm, Moderna, Sputnik V dan lainnya untuk 18 tahun ke atas,” imbuh Agus.
Persetujuan perluasan indikasi tersebut, diperoleh setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap aspek khasiat dan keamanannya.
Dengan adanya persetujuan perluasan penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun, diharapkan dapat menambah populasi penduduk yang dapat divaksinasi, terutama anak-anak. IEA