Vonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkotika, JPU Nyatakan Banding

FOTO BANDING VONIS NARKOTIKA

PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa Roman R Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid yang divonis pidana penjara seumur hidup masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, JPU telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 426/Pid.Sus/2020/PN.Pal tanggal 25 Januari 2021 atas nama terdakwa Roman R Sumbadjinjda dan Nomor: 427/Pid.Sus/2020/PN.Pal tanggal 25 Januari 2021 atas nama terdakwa Abdul Malik.

Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 24.930,39 gram atau sekira 25 kilogram (Kg). Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polda Sulteng di depan pos Covid-19 di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara pada Minggu 28 Juni 2020.

“Iya, tadi (Selasa, 26/1/2021) kami menyatakan banding,” singkat JPU, Nur Sricahyawijaya SH saat dihubungi, Selasa (26/1/2021) siang.

Terpisah, Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH membenarkan jika JPU telah menyatakan banding terkait putusan kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik.

Dijelaskannya, terdakwa Roman R Sumbadjindja akta banding Nomor: 2/Akta.Pid/2021/PN. PAL, sedangkan Abdul Malik Nomor: 3/Akta.Pid/2021/PN PAL.

“JPU yang menyatakan banding Nur Sricahyawijaya, tadi (Selasa, 26/1/2021). Jadi sehari setelah putusan,” tutur Zaufi, Selasa (26/1/2021) sore.

Selanjutnya, pernyataan banding JPU akan disampaikan ke pihak terdakwa. “Terdakwa belum ada sikap (banding atau menerima putusan),” tutupnya. 

Diketahui, Senin (25/1/2021) sore, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Diketuai Marliyus MS SH MH didampingi anggota Demon Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana mati.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana ‘pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung secara vitual. AGK

Pos terkait