Wabup Apresiasi Pelaksanaan Restorative Justice

SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengatakan dirinya sangat mengapresiasi pelaksanaan Restorative Justice yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala.

Kata dia, salah satunya dengan pembentukan rumah Restorative Justice di Kecamatan Marawola, yang menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. 

Hal tersebut dikatakan Wabup Sigi, saat membuka kegiatan sosialisasi Restorative Juctice di Kabupaten Sigi tahun 2022, di salah satu hotel di Palu, Jumat (16/12/2022).

Ia menyampaikan harapan kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik, sehingga mendukung pelaksanaan Restorative Justice, dan memperkenalkan serta memberikan pemahaman terkait Restorative Justice kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. 

Sementara itu, Kajari Donggala Mangantar Siregar, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membahas terkait penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Lanjutnya, dengan adanya kegiatan ini, para perangkat desa yang hadir diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarat tentang bagaimana cara penyelesaian tindak pidana yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Donggala.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, perwakilan Polres Sigi, perwakilan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Sigi, Camat Dolo, Camat Marawola, dan seluruh perangkat desa yang ada di Kecamatan Dolo dan Marawola. AJI

Pos terkait