PALU, MERCUSUR – Mantan Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu polisikan wakil bupati (Wabup) Buol, Abdullah Batalipu dan kuasa hukum pemerintah kabupaten (Pemkab) Buol, Andri Wawan.
Laporan itu berkaitan penyataan kuasa hukum Pemkab Buol, Andri Wawan beberapa hari lalu bahwa Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Palu telah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa status hukum mantan Bupati Buol, Amran Batalipu adalah bebas bersyarat.
Amran Batalipu memperlihatkan bukti laporan Nomor: STTLP/89/V/2022SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022. Ia mengaku sudah di-BAP oleh Polda Sulteng.
“Mudah-mudahan penegak hukum bisa melakukan tugas-tugasnya dengan baik,” kata Amran kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Dikatakannya, apa yang disampaikan kuasa hukum dan Wabup Buol adalah hal paling krusial yang menyentuh privasinya. “Semua orang tahu bahwa saya mantan narapidana dari Lapas Sukamiskin. Mereka katakan bahwa saya belum bebas murni, masih berstatus bebas bersyarat. Ini pernyataan yang sangat konyol, bohong dan memprovokasi masyarakat Buol,” ujarnya.
Padahal, kata dia, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengeluarkan Surat Lepas untuknya yang ia ibaratkan sebuah SIM yang dipakai setiap ke mana-mana.
Diuraikannya, pada saat itu tanggal 29 Maret 2022, ia bebas murni karena masa pidananya telah selesai dijalankan, bukan bebas bersyarat. “Kalau saya bebas bersyarat, saya tidak boleh datang di Palu apalagi ke Buol, apalagi mengumpulkan masyarakat dan menghadiri acara-acara yang dihadiri masyarakat banyak. Bisa datang ke Palu atau Buol, tapi harus ada persetujuan Menkum-HAM,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung pernyataan pihak kuasa hukum Pemkab Buol bahwa dirinya baru bebas Tahun 2027. Menurutnya, itupun pernyataan bohong dan konyol.
Dijelaskannya, pada kasus pertama yang ditangani KPK, ia divonis 7 tahun enam belum penjara. Kasus kedua, ia disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu dan divonis bebas murni. Tapi kemudian, JPU kasasi hingga akhirnya divonis Mahkamah Agung (MA) selama delapan tahun penjara. “Tapi mereka lupa, saya masih menempuh lagi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang saya lakukan di Pengadilan Tipikor Palu lalu berkasnya dikirim ke MA. Alhamdulillah dikabulkan dan hukuman saya dari delapan tahun dikurangi menjadi empat tahun enam bulan,” ungkapnya sambil memperlihatkan putusan PK dari MA Nomor: 106/PK/Pid.Sus Tahun 2019.
Olehnya itu, putusan empat tahun enam bulan ditambah tujuh tahun enam bulan, totalnya 12 tahun. Ia pun menjalani hukuman badan selama sembilan tahun sembilan bulan,sehingga masih ada sisa dua tahun tiga bulan. “Nah dua tahun tiga bulan inilah saya mendapatkan remisi tiga tahun tiga tahun enam bulan. Jadi malah lebih satu tahun lima bulan masa penahanan saya, karena seharusnya saya itu bebas murni tanggal 15 Agustus 2020, cuma karena saya tidak urus dan PP 99 yang kami gugat juga baru keluar putusannya, makanya baru bebas tahun 2022 ini,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa Wabup dan kuasa hukumnyalah yang justru membuat kegaduhan dengan pernyataan-pernyataan tersebut, bahkan telah mencemarkan nama baiknya dengan membawa nama Bapas Kelas IIA Palu. “Dengan itu, maka saya tidak melihat Batalipu-nya, tapi saya ingin memberikan pelajaran hukum kepada Abdullah Batalipu dan kuasa hukumnya dengan melaporkan ke Polda Sulteng dengan dugaan tindak pidana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” katanya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buol, keluarga besar Amran Batalipu agar tetap aman, damai, tidak terprovokasi atau terpancing dan tidak saling menyerang di medsos. “Mari kita serahkan kepada penegak hukum. Jagalah kebersamaan dan kedamaian di Kabupaten Buol,” tandasnya.
BAPAS KELAS IIA PALU
Ditempat yang sama, pihak Bapas Kelas IIA Palu angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Pemkab Buol, Andri Wawan.
Bapas Palu membantah telah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa status hukum mantan Bupati Buol, Amran Batalipu adalah bebas bersyarat.
Kepala Bidang Bimbingan Klien Dewasa, Bapas Kelas IIA Palu, Surya Putra menegaskan yang disampaikan kuasa hukum Pemkab Buol, Andri Wawan bahwa Amran Batalipu masih berstatus bebas bersyarat, tidaklah benar.
“Kami jelaskan disini, bahwa bebas bersyarat dan bebas murni itu berbeda. Kalau bebas bersyarat itu di bawah pengawasan Bapas, seperti asimilasi, Cuti Menjelang Bebas (CMB). Bapak Amran Batalipu itu sesuai konfirmasi kami ke Lapas Sukamiskin bahwa beliau ini bebas murni, bukan bebas bersyarat,” kata Surya Putra.
Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Lepas Nomor: W11.PAS.PAS1.PK.01.01.02.2635 tanggal 28 Maret 2022 yang menyatakan bahwa Amran Batalipu sudah bebas murni. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Amran Batalipu dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan setelah mendapatkan SK pencabutan dan perbaikan beserta pemberian remisi Nomor: PAS-31.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 28 Maret 2022.
Terkait pernyataan kuasa hukum Pemkab Buol tersebut, pihaknya berencana akan melakukan somasi kepada yang bersangkutan, karena institusinya ikut dibawah-bawah dalam perseteruan antara Amran Batalipu dengan pihak Pemkab Buol, dalam hal ini Wabup Buol, Abdullah Batalipu.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemkab Buol, Andri Wawan, mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Bapas Kelas IIA Palu, guna mempertanyakan status hukum Amran Batalipu yang baru saja bebas dari penjara.
Pengakuan Andri Wawan, hasil Koordinasi dengan Kalapas Kelas II Palu, karena putusan untuk kasus keduanya itu ada di Palu, maka status Amran Batalipu adalah tahanan bersyarat, tidak seperti yang sering disampaikannya ke masyarakat bahwa dia sudah bebas murni. Jadi apabila melakukan tindak pidana lainnya, maka dia harus masuk penjara kembali. TIN