PARMOUT, MERCUSUAR – Salah satu hak anak paling mendasar adalah hak sipil dan kebebasan anak yang terdiri dari sejumlah hak, diantaranya hak untuk memperoleh akses atas informasi yang layak bagi anak.
Olehnya itu, pemenuhan hak anak harus menjadi perhatian seluruh pihak, tidak hanya pemerintah tetapi seluruh lembaga dan elemen masyarakat.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parmout), H Badrun Nggai SE ketika membuka kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Informasi Layak Anak dan Konvensi Hak Anak di di Hotel Anutapura Parigi, Selasa (18/5/2019).
Wabup mengatakan hak anak ini tidak sekadar mengatur bagaimana anak memperoleh akses informasi saja, tetapi bagaimana anak terlindungi dari berbagai informasi yang dapat mengganggu proses tumbuh kembangnya.
“Ketentuan mendasar mengenai hak ini terdapat dalam konvensi hak anak yang telah disahkan Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor: 36 Tahun 1990. Apalagi Kabupaten Parigi Moutong sudah mencanangkan sebagai Kabupaten Layak Anak, karenanya saya minta ini menjadi perhatian kita bersama,” tandasnya
Ditambahkannya, dalam konvensi hak anak disebutkan bahwa anak harus memiliki hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat yang mencakup kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi baik secara lisan, tertulis maupun cetak, dalam bentuk seni atau media lain yang menjadi pilihan anak.
Olehnya, kegiatan ini sangat strategis untuk menciptakan peningkatan pengetahuan dan komitmen semua lembaga terkait, baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan pemenuhan hak anak atas komunikasi dan informasi yang layak anak di Parmout. “Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas upaya pemenuhan hak anak atas komunikasi dan informasi yang layak bagi anak dan diperolehnya petugas institusi pemerintah, swasta dan masyarakat yang memahami konvensi hak anak di Kabupaten Parigi Moutong,” harap Wabup. TIA/*