SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Sigi menginstruksikan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya, agar jangan melindungi pegawai yang tidak pernah masuk kantor atau malas. Hal itu dinilai bisa menjadi masalah bagi pimpinan OPD dan pegawainya.
Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (12/10/2021).
“Kalau masih ada pegawai di jajaran Pemkab Sigi yang bekerja dari rumah, kalau saya dapat laporan, akan saya cek langsung. Apabila laporan itu benar, maka pegawai tersebut harus ketemu saya,” ujarnya.
Kata wabup, apapun kerjanya kalau dari rumah, hal tersebut sama halnya tidak bekerja. Menurutnya, apa gunanya kantor, kalau pegawai kerja dari rumah.
“Kalau pegawai seperti itu, maka yang bersangkutan, tidak usah datang ke kantor, kerja dari rumah saja, tapi kan ada kantor maka pegawai harus bekerja di kantor,” ujarnya.
Dijelaskannya, hal ini ditegaskan, karena ada laporan bahwa ada pimpinan OPD melindungi pegawainya, karena kalau ada pegawainya yang tidak datang di kantor. Pimpinan OPD tersebut, memberikan surat tugas kepada pegawai yang tidak datang, agar seolah-olah pegawai tersebut sedang tugas luar.
“Ke depan, akan ada surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi, tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.
Lanjutnya, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,ada pasal yang menyatakan, apabila ada PNS bolos selama 10 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka PNS tersebut bisa langsung dipecat. AJI