Wagub: ASN tak Masuk Kerja Disanksi

FOTO WAGUB

PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusli Dg Palabbi menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Idulfitri 1442 H (Senin, 17/5/2021) tanpa informasi, kiranya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sanksi dimaksud untuk memberi efek jera agar yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kembali,” tegas Wagub saat inspeksi mendadak (Sidak) didampingi pleh Kasat Pol PP Sulteng, Mohamad Nadir, pejabat BKD, pejabat Biro Administrasi Pimpinan, dan pejabat rumah tangga, Senin (17/5/2021).

Wagub bersama tim melakukan sidak di 12 OPD, meliputi 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat DPRD, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, BKD, RS Undata Palu, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Badan Pengembangan SDM, Dinas Kehutanan, BPBD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Nakertrans.

Dikatakan Wagub, sidak dilaksanakan atas petunjuk gubernur yang bertujuan memastikan agar ASN patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng bahwa ASN dilarang untuk cuti dan melakukan mudik.

Olehnya itu, ASN dan honorer yang tidak hadir tanpa alasan  yang jelas kiranya diberikan sanksi sesuai aturan.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran  Gubernur. Oleh sebab itu, maka telah diundang seluruh pegawai lingkup pemerintah daerah Pemprov Sulteng untuk melaksanakan upacara di halaman Kantor Gubernur Sulteng, melalui surat yang dikirimkan oleh Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk menghadirkan para pejabat Eselon II, masing-masing seorang pejabat Eselon III, dan Eselon IV berserta 15 orang staf,” ujar Wagub.

Dikatakannya, tingkat kehadiran saat upacara tidak maksimal, untuk itu Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menginstruksikan kepadanya, Pj Sekprov dan Asisten II untuk melakukan sidak di semua OPD. Tujuannya, untuk mengecek dan mengevaluasi kembali apakah benar benar  seluruh ASN dan tenaga kontrak atau tenaga honorer itu hadir.

Pada kesempatan itu, Wagub juga menekankan  masalah kedisiplinan terkait protokoler kesehatan (prokes), khususnya pemakaian masker. Bagi mereka yang tidak memakai masker perlu dipanggil dan menyampaikan alasannya mengapa tidak pakai masker. “Sebab ASN harus memberikan contoh, bagi mereka yang tetap mengabaikan kiranya diberikan sanksi,” tandasnya.

PAMIT

Wagub mengucapkan permohonan maaf saat memimpin Sulteng selama dua tahun. Demikian pula permohonan maaf Gubernur Sulteng, Longki Djanggola selama dua priode, karena masa kepemimpinan mereka akan berakhir tanggal 16 Juni 2021.

Untuk itu ia meminta kepada seluruh ASN supaya mendukung gubernur terpilih yang akan dilantik tanggal 16 Juni 2021, dengan harapan akan meningkatkan kesejahterakan masyarakat.

TINGKAT KEHADIRAN DIATAS 90%

Berdasarkan pengamatan selama sidak di 12 OPD lingkup Pemprov Sulteng, tingkat kehadiran pegawai cukup baik dan menggembirakan, rata-rata kehadiran diatas 90 persen.

Beberapa di antaranya yang tidak hadir memiliki alasan yang jelas, ada yang keluarganya meninggal serta sakit. Selain itu, ada OPD yang pegawainya ditempatkan di UPT di tingkat kabupaten sehingga tidak hadir dalam upacara. BOB

Pos terkait