Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

FOTO MUHAMMAD FAHRI

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan setiap masyarakat untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pemberian surat keterangan dan administrasi lainnya.

Kebijakan Tersebut dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Donggala, Muhammad Fahri mengatakan bahwa Bupati Donggala telah menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah dan unit  pelayanan publik, para pimpinan cabang untuk perbankan Donggala, Dirut PDAM, Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades), agar memperhatikan kewajiban pelunasan PBB dalam setiap menerbitkan surat perizinan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Donggala Nomor: 973/0448/Bapenda tanggal 28 April 2020 tentang kewajiban melampirkan bukti surat tanda terima setoran PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan pemberian surat keterangan dan administrasi lainnya.

“Seluruh kepala perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, kepala perbankan dan Direktur PDAM kami harapkan melaksanakan instruksi bupati tersebut,” tandasnya di Donggala, Senin (8/6/2020).  

Kepala perangkat daerah, Camat, Lurah dan Kades ditekankannya agar tidak menerbitkan surat perizinan dan atau non perizinan, surat keterangan serta penyaluran bantuan yang tidak melampirkan bukti pelunasan PBB-P2.

Ditambahkannya, jika masyarakat yang kehilangan bukti pelunasan PBB, maka Bapenda akan menerbitkan salinan pembayaran PBB yang hilang.

“Kewajiban melampirkan bukti pelunasan PBB ini, dikecualikan bagi pelayanan dibidang kesehatan,” tutupnya. HID  

Pos terkait