PALU, MERCUSUAR – Penyaluran bantuan pangan (banpang) beras alokasi Juni-Juli 2025 diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.
Pemimpin Wilayah (Pimwil) Perum Bulog Provinsi Sulteng, Elis Nurhayati menyebut hal itu berdasarkan surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 611/TS.03.03/B/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
“Seluruh Indonesia diperpanjang sampai 31 Agustus 2025. Awalnya selesai di 31 Juli 2025, tetapi pada 30 Juli 2025 kami menerima surat dari Kepala Bapanas terkait perpanjangan waktu penyaluran banpang,” kata Elis, di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).
“Batas waktu tersebut meliputi penyelesaian penyaluran sampai ke PBP (Penerima Bantuan Pangan) dan unggah seluruh dokumen penyaluran pada aplikasi Bulog,” tambahnya.
Terkait penyaluran banpang di Provinsi Sulteng, Elis menyebut pihaknya telah mengeluarkan stok dari gudang sebanyak 3.174,6 ton, atau 82,86 persen dari pagu sebanyak 4.482,9 ton untuk 244.148 keluarga PBP.
Sementara itu, dokumen yang telah terverifikasi diterima PBP sebanyak 2.865,5 ton atau 63,92 persen dari pagu sebanyak 4.482,9 ton.
Elis mengungkapkan, proses penyaluran banpang dilaksanakan melalui koordinasi dengan dinas terkait, aparat desa, serta pihak-pihak lainnya. Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, terkait jadwal penyaluran di masing-masing desa. Sehingga, kata dia, ada wilayah yang penyalurannya masih berproses.
“Untuk jadwal maupun tempat penyalurannya disepakati bersama. Ada yang jadwalnya disepakati di akhir Juli, bahkan ada yang disepakati di Agustus, karena berbagai pertimbangan di masing-masing desa,” ujarnya.
Perum Bulog diberi penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan banpang beras sesuai surat dari Bapanas nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tanggal 4 Juli 2025 perihal Penugasan Penyaluran Bantuan Pangan Beras Periode Bulan Juni dan Juli tahun 2025.
Tiap PBP menerima 10 kilogram beras per bulan untuk alokasi Juni-Juli, yang diberikan sekaligus. Sehingga tiap PBP menerima 20 kilogram.
Data PBP sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 213 Tahun 2025 tentang Penerima Bantuan Pangan dalam Rangka Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Periode Bulan Juni dan Juli Tahun 2025. Data PBP diberikan By Name By Address dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) Kementerian Sosial.
“Data tersebut telah diverifikasi oleh kemensos dan Bapanas,” imbuh Elis.
Jadwal pelaksanaan penyaluran bantuan pangan dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Koordinasi Rencana Penyaluran Bantuan Pangan, yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Perum Bulog, dinas terkait dan transporter. IEA