Wali Kota Palu Disomasi

FOTO HLLL SOMASI WALI KOTA (KIRI)

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 57 warga melayangkan somasi atau teguran hukum pada Wali Kota Palu, terkait lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Satelit Petobo seluas sekira 155 hektare yang saat ini dalam proses persiapan pembangunan di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan. 

Surat somasi dilayangkan pada Rabu (4/3/2020) melalui tim kuasa hukum warga, Apson Rotman Kasipa SH, Muh Irfan Umar dan Herlina SH dari Kantor Hukum Riswan Lasdin SH MH CLA & Patners.

Demikian dikatakan Apson Rotman Kasipa SH pada sejumlah wartawan di kantornya, Minggu (8/3/2020).

Dikatakannya, somasi dilayangkan oleh 57 kliennya selaku pemilik lahan karena telah dilakukan penggusuran terhadap sebagian lahan, padahal sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian terkait ganti rugi terhadap hak atas tanah mereka miliki.

Bahkan di lokasi yang telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat kunjungan kerjanya di Kota Palu pada 7 Oktober 2019 lalu itu, telah dibangun satu unit rumah huntap sebagai bangunan percontohan dan satu unit bangunan lain diduga sebagai camp Dinas PUPR untuk menunjang pelaksanaan pembangunan huntap tersebut.

“Somasi tersebut pada pokoknya kami meminta kepada Wali Kota Palu agar menghentikan segala bentuk aktifitas dan/atau penguasaan atas tanah milik klien kami berjumlah 57 orang, sebelum melakukan pembayaran ganti rugi,” tandas Apson didampingi Muh Irfan Umar dan Herlina.

“Kami berharap Wali Kota Palu sesegera mungkin melakukan pembayaran ganti rugi kepada klien kami dengan harga layak dan adil serta dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” lanjutnya.

Tambah Apson, lokasi pembangunan Huntap Satelit Petobo duhulunya wilayah Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Namun telah dilakukan perubahan batas daerah melalui kesepakatan antara Wali Kota Palu dengan Bupati Sigi diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 55 Tahun 2019.

25 HEKTARE

Lanjut Apson, dari sekira 155 hektare lokasi pembangunan Huntap Satelit Petobo, lahan milik kliennya sekira 25 haktare yang terdiri dari 67 bidang tanah. Ke 67 bidang tanah itu memiliki bukti kepemilikan, sebagian besar berupa Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan hanya sebagian kecil masih dalam bentuk Akta Jual Beli dan Surat Penyerahan.

Olehnya, lokasi pembangunan Huntap Satelit itu tidak berstatus tanah negara.

“Klien kami  merupakan para pemegang hak sah menurut hukum,” tekannya.

Sehingga sudah selayaknya Pemerintah Kota Palu memberi perhatian dan respon positif untuk segera membayarkan ganti rugi atas tanah dimiliki kliennya itu.

Ditambahkannya, pada prinsipnya ke 67 kliennya mendukung program pembangunan Huntap Satelit itu, namun pelaksanaannya tidak mengabaikan hak keperdataan mereka, sebagaimana jaminan hak hukum diberikan negara melalui ketentuan diatur dalam UU Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.  

TENGGAT WAKTU TUJUH HARI

Ditegaskannya, sebagaimana dalam somasi tenggat waktu tujuh hari
agar Pemerintah Kota Palu merespon kehendak pemilik lahan, yakni melakukan langkah-langkah atau upaya guna proses ganti rugi.

Bila dalam tenggat waktu tujuh hari Pemkot Palu belum merespon, maka kami akan melakukan tindakan hukum sebagaimana kehendak pemilik lahan, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Apson. AGK

Pos terkait