MOROWALI, MERCUSUAR – Warga Desa Bahomoleo Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya.
Hal itu terungkap pada sosialisasi atau tatap muka yang diprakarsai PT Delapan Inti Power, dalam rangka survei lokasi IUP di wilayah administrasi Desa Bahomoleo, di Aula Kantor Desa Bahomoleo, Jumat (14/6/2024).
“Inti dari sosialiasi itu, pihak perusahaan melakukan konsultasi publik,” ujar Kepala Desa (Kades) Bahomoleo, Arman, yang ditemui usai kegiatan.
Dalam sosialiasinya, PT Delapan Into Power yang bergerak pada pertambangan nikel, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang keberadaan IUP perusahaan, dan kewajiban perusahaan salah satunya berupa program pemberdayaan masyarakat.
“Perusahaan menyampaikan dalam Undang-undang Minerba sebelum melakukan eksplorasi, atau dalam bentuk lain perusahan wajib membuat program pemberdayaan. Mungkin berupa suntikan dana atau program lainnya,” jelas Arman lagi.
Namun, warga yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan perusahaan tersebut.
Terkait penolakan itu, Arman mengaku tidak bisa melakukan apa-apa, karena ia menyadari dalam kegiatan tersebut hanya sekadar memfasilitasi pertemuan. Selebihnya, diserahkan kepada masyarakat.
“Siapapun saya terima di kantor ini. Saya di sini tidak bisa bicara banyak. Saya hanya memfasilitasi saja,” ujarnya.
IUP milik PT Delapan Inti Power berada di wilayah administrasi Desa Bahomoleo, Bahomohoni, Bente, Ipi dan Matansala, dengan wilayah eksplorasi jauh di tengah hutan belantara desa-desa tersebut. INT