POSO, MERCUSUAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Poso, terkait masih adanya temuan warga yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el), namun namanya belum tercantum dalam daftar pemilih atau dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Hal itu disampaikan Abd. Malik bersama anggota Bawaslu Poso, Helmi Mongi di sela-sela penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh KPU Poso, belum lama ini.
Menurut Malik, Bawaslu Poso masih menemukan adanya pemilih yang memiliki KTP-el dan bertempat tinggal di Kabupaten Poso, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan SIAK.
“Olehnya kami meminta KPU Poso melakukan klaim bagi warga ber-KTP-el yang belum masuk di SIAK, untuk bisa dimasukkan dalam daftar pemilih Kabupaten Poso pada proses pemuktahiran berikutnya,” pinta Abd. Malik, saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).
Abd. Malik berharap, dalam Pemilu 2024 mendatang, semua warga Kabupaten Poso yang memiliki hak pilih sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Semua warga memiliki hak politik yang sama. Kita ingin memastikan agar seluruh warga dapat memeroleh hak pilihnya dalam Pemilu mendatang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Poso, Budiman Maliki yang dikonfirmasi mengatakan warga yang sudah mengantongi KTP-el namun tidak tercantum dalam SIAK, tidak lantas dikatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Karena bisa saja yang bersangkutan merupakan warga yang pindah domisili ke Poso, namun belum menyelesaikan administrasi di tempat asalnya. Sehingga, namanya belum tercantum dalam SIAK, karena masih ada persoalan administrasi kependudukan yang belum rampung. Ini harusnya segera diselesaikan, sehingga namanya akan muncul dalam SIAK. Karena SIAK ini merupakan sistem online yang tidak bisa satu identitas tercatat di dua tempat berbeda,” papar Budiman kepada Mercusuar.
Menurutnya, jika persoalan adminstrasi tersebut telah diselesaikan dengan Dukcapil setempat dan namanya telah tercantum dalam SIAK, maka yang bersangkutan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, sebelum DPT ditetapkan, atau bisa saja tercatat dalam daftar pemilih khusus.
“Jadi bukan berarti TMS lantas tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Masih ada waktu dan proses tahapan sebelum DPT atau bisa tercatat dalam DPK jika persoalan administrasi kependudukan telah diselesaikan,” paparnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat Kabupaten, KPU Poso menetapkan sebanyak 179.630 pemilih. Masing masing, laki-laki 90.805 dan perempuan 88.825 pemilih. ULY