SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi, mengimbau kepada warga yang sudah berdomisili di Sigi khususnya warga yang tinggal di BTN, yang data kependudukannya masih di luar Kabupaten Sigi agar segera mengurus administrasi Kependudukannya.
Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sigi Pasobongan Kumila kepada wartawan Mercusuar, Selasa (4/10/2022).
Kata dia, untuk warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan silahkan datang melapor ke RT, pemerintah desa setempat, serta ke Kantor Disdukcapil Sigi.
“Apabila sudah melapor, warga tersebut nanti kita bantu fasilitasi untuk kepindahannya dan tidak susah, modalnya hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Khususnya warga yg sebelumnya tinggal di luar Sigi,” jelasnya.
Lanjutnya, jika tidak memiliki KTP dan KK Sigi, hal tersebut akan menyulitkan warga tersebut apabila ada urusan atau bantuan yang akan diberikan kepada warga, maka mereka tidak bisa dilayani.
Ditambahkan, apabila ada warga yang tinggal di Sigi, namun belum memiliki KTP dan KK Sigi, jika akan berurusan dengan Pemkab Sigi, sampai ketingkat desa dan RT mereka tidak bisa, karena mereka belum menjadi warga Sigi. AJI