Warga di Huntara Pombewe Bakal Dipindahkan

Iskandar Nongtji

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan memindahkan warga yang tinggal di hunian sementara (Huntara) di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, karena lokasi tersebut akan dibangunkan hunian tetap (Huntap).

Hanya saja, Pemkab Sigi belum menentukan lokasi untuk memindahkan warga yang berada di huntara Pombewe.

Diketahui, pembangunan huntap di Desa Pombewe akan dilaksanakan oleh Yayasan Buddha Tzu Chi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).    

“Kita tidak bicara relokasi, tetapi kebetulan di hunian sementara itu akan dilakukan pembersihan dalam rangka pembangunan hunian tetap,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sigi, Iskandar Nongtji, Jumat (19/7/2019).

“Diimbau kepada masyarakat bahwa pemerintah niatnya baik, untuk kepentingan masyarakat. Kami bekerja untuk masyarakat dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data untuk kepentingan kita semua,” sambungnya.

Dijelaskan Asisten II, di lokasi huntara di Pombewe telah dibuat desain untuk pembangunan huntap oleh Kementerian PUPR.

Desain rencana pembangunan huntap tahap I sudah selesai, dimana akan dibangun 1500 unit. Rinciannya, sebanyak 1.000 huntap dibangun oleh Yayasan Buddha Tzu Chi dan 500 huntap dibangun Kementerian PUPR.

“Ketika lokasi akan dibangun (huntap), pasti akan dilakukan pembersihan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pengukuran, serta akan dibuat blok perblok. Lokasi huntara di kawasan Eks HGU PT Hasfarm Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, lokasi  itu kena pembersihan,” jelasnya.

Ditegaskan kembali oleh Asisten II bahwa sebenarnya tidak ada relokasi. Hanya pemkab meminta ada satu destinasi di beberapa lokasi untuk dipindahkan, agar secepatnya huntap dibangun di lokasi itu. Sebab setelah huntap selesai dibangun, maka warga yang terdaftar sebagai penerima huntap akan kembali ke tempat tersebut.

“Bukan harus pindah. Namun mereka dicarikan tempat yang refresentatif untuk sementara agar cepat selesai membangun huntap,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Asisten II juga menjelaskan soal perbedaan pembangunan huntap oleh  Yayasan Buddha Tzu Chi dan Kementerian PUPR.

Dijelaskannya, pembangunan huntap oleh  Yayasan Buddha Tzu Chi tidak terikat kontrak, berbeda dengan oleh pemerintah (Kementerian PUPR). Pembangunan huntap oleh pemerintah terikat kontrak, sehingga masa kontrak, tahapan perencanaan dan schedulnya jelas.

Apabila kontrak tidak dapat dipenuhi maka akan kena ‘pinalti’, sehingga dibutuhkan pengertian masyarakat. “Ini untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ditambahkan Asisten II, saat pertemuan Camat Biromaru dengan masyarakat informasi yang disampaikan belum jelas. Olehnya itu, sesudah pelaksanaan pilkades serentak akan dilakukan pertemuan yang dihadiri seluruh pihak terkait. “Seluruh masyarakat disitu (huntara), kemudian dari BPBD, Dinas PUPR, BP3D, Camat dan Kepala Desa untuk memberikan pemahaman bahwa semuanya itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” kata Asisten II kembali. AJI

Pos terkait